Syarat & Ketentuan



 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TREASURY

 

A.     Pendaftaran

  1. Setelah mengunduh Apps Treasury yang tersedia di Play Store maupun melalui website treasury.id, Pengguna wajib mengisi data diri di form digital yang di antaranya adalah nama (sesuai KTP), nomor telepon seluler, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tanggal kelahiran, email, nomor telepon seluler, alamat, password/kata sandi dan PIN, serta dokumen yang dipersyaratkan, yang di antaranya adalah data KTP, NPWP, Kartu Keluarga (untuk keperluan waris) dan data rekening yang akan dipergunakan dalam Apps Treasury.
  2. Keseluruhan data yang diberikan harus sesuai satu sama lain (contoh: data rekening bank harus sesuai dengan data di KTP, perbedaan terhadap data dapat mengakibatkan kegagalan proses penarikan dana dari uang hasil penjualan Emas ke rekening Pengguna yang bukan menjadi tanggung jawab Treasury).
  3. Untuk menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan Pengguna dalam bertransaksi, Treasury akan meminta Pengguna untuk melakukan berbagai proses verifikasi data dan informasi pada saat pendaftaran, yang termasuk namun tidak terbatas pada foto KTP & swafoto Pengguna sesuai dengan yang didaftarkan dan akan diverifikasi oleh Treasury dalam jangka waktu 2x24 jam dalam hari kerja.
  4. Treasury akan mengirimkan email untuk memverifikasi data Pengguna, selanjutnya Pengguna diminta untuk mengikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut.
  5. Treasury akan mengirimkan kode OTP rahasia ke nomor telepon seluler Pengguna yang telah didaftarkan, selanjutnya Pengguna diminta untuk memasukkan kode OTP sesuai petunjuk untuk menyelesaikan proses registrasi.
  6. Demi alasan keamanan dan kemudahan saat melakukan pengiriman Emas yang telah dicetak, Pengguna diminta untuk mengaktifkan GPS di perangkat miliknya saat menggunakan Apps Treasury.
  7. Satu data email, KTP, nomor telepon seluler dan rekening bank hanya berlaku untuk satu akun Treasury. Treasury berhak untuk memblokir akun yang terbukti menggunakan data diri yang sama.
  8. Pengguna dapat login menggunakan nomor telepon seluler maupun email yang digunakan untuk registrasi akun Treasury setelah dilakukan verifikasiserta dapat melakukan penambahan maupun perubahan Pertanyaan Keamanan. Mengubah Kata Sandi dan/atau PIN pada sub menu Pengaturan pada menu Profil.
  9. Pengguna dapat melengkapi data KTP dan NPWP dalam sub menu KYC & sub menu NPWP pada menu Profil untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi oleh Treasury dalam jangka waktu 2x24 jam dalam hari kerja.
  10. Dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury, Pengguna hanya dapat melakukan transaksi melalui satu perangkat, penggantian perangkat membuat perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan perangkat baru. Penggunaan dua perangkat atau lebih dalam melakukan transaksi dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Apps Treasury ini dan Treasury berhak untuk menggagalkan atau membatalkan transaksi tersebut dan memasukkan Pengguna tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  11. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  12. Treasury memiliki hak untuk menolak registrasi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  13. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury;
  14. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pendaftaran Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  16. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  17. Syarat dan Ketentuan pendaftaran Apps Treasury dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  18. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  19. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  20. Dengan melakukan pendaftaran dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  21. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  22. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  23. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  24. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  25. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  26. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  27. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  28. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI)  pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

B.     Celengan

  1. Celengan merupakan Saldo milik Pengguna Apps Treasury yang jumlahnya diisi sendiri oleh Pengguna di dalam Apps Treasury. Saldo Celengan dapat diisi ulang  melalui fitur Isi Celengan, dan diambil kembali melalui fitur Tarik Celengan dalam bentuk mata uang Rupiah, dan dapat digunakan untuk pembayaran transaksi dalam Apps Treasury termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian Emas .
  2. Isi Saldo Celengan dapat dilakukan dengan pilihan pembayaran Dompet Digital, yaitu: melalui Gopay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan/atau pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account BRI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BRI; virtual account Danamon yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Danamon; virtual account CIMB NIAGA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran CIMB NIAGA; virtual account Permata yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account Maybank yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Maybank; virtual account KEB Hana Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran KEB Hana Indonesia dan/atau dengan direct debit menggunakan Jenius Pay, BNI SmartPay dan/atau metode pembayaran offline, serta pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Treasury demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Apps Treasury. Ketentuan mengenai transaksi offline akan bergantung pada mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai maksimal transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna.
  3. Pembayaran transaksi menggunakan saldo Celengan akan langsung mengurangi saldo Celengan ketika status transaksi berhasil.
  4. Hasil Transaksi Penjualan Emas tujuan Celengan di Apps Treasury akan diproses dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja.
  5. Pengguna dapat melakukan Tarik Saldo Celengan setelah selesai melakukan KYC dengan verifikasi KTP dan swafoto.
  6. Uang hasil penarikan saldo Celengan akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan.
  7. Jumlah maksimal Saldo Celengan untuk user yang belum verifikasi KTP adalah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), dan untuk user yang sudah verifikasi KTP adalah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
  8. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui virtual account adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  9. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Dompet Digital adalah Rp500 (lima ratus Rupiah) dan maksimal adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  10. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Debit Instan adalah Rp500,00 (lima ratus Rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  11. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Gerai Retail adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimal adalah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  12. Pengguna akan dikenakan Biaya administrasi Isi Saldo Celengan sesuai dengan metode deposit yang dipilih.
  13. Jumlah minimal Tarik Saldo Celengan adalah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  14. Biaya Administrasi Tarik Saldo Celengan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) akan dikenakan untuk tujuan rekening pencairan dana selain BNI.
  15. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  16. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  17. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  18. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Isi Saldo Celengan Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  19. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  20. Syarat dan Ketentuan Celengan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  21. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  22. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  23. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  24. Dengan melakukan Isi Saldo Celengan dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  25. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  26. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  27. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  28. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  29. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  30. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  31. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  32. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI)  pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

C.     Dompet Digital

  1. Saat ini terdapat lima opsi pada metode pembayaran Dompet Digital, yaitu Gopay, OVO, DANA, LinkAja dan ShopeePay.
  2. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan Gopay maka saldo Gopay Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  3. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan OVO maka saldo OVO Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  4. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan DANA maka saldo DANA Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  5. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan LinkAja maka saldo LinkAja Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  6. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan ShopeePay maka saldo ShopeePay Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  7. Ketentuan mengenai biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu, baik bertambah ataupun berkurang, sesuai dengan kebijakan pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem pembayaran yang terdapat dalam Dompet Digital , maupun apabila terdapat promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga.
  8. Jumlah pembayaran minimal melalui Dompet Digital Apps Treasury adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  9. Jumlah pembayaran maksimal melalui Dompet Digital Apps Treasury adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  10. Jumlah tagihan pembayaran yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari nilai transaksi, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  11. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  12. Treasury memiliki hak untuk menolak pembayaran Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  13. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  14. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Dompet Digital Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  15. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  16. Syarat dan Ketentuan mengenai Dompet Digital di Apps Treasury dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  17. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  18. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  19. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  20. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  21. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  22. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  23. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  24. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  25. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  26. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  27. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  28. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya. 

 

D.     Debit Instan

  1. Debit Instan merupakan pilihan mitra akun perbankan yang menyediakan pembayaran instan sehingga dapat diselesaikan pada saat itu juga yang terdapat pada Apps Treasury. Saat ini terdapat dua opsi pada Debit Instan, yaitu pembayaran pembelian Emas melalui Jenius Pay dan BNI SmartPay.
  2. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan Jenius Pay maka Pengguna harus membayar dengan menggunakan $Cashtag dan mengikuti langkah selanjutnya. Saldo Jenius Pay Pengguna akan berkurang dan saldo akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  3. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan BNI SmartPay, Pengguna perlu mendaftarkan akun BNI SmartPay yang dimiliki terlebih dahulu di menu Akun Bank. Untuk menyelesaikan transaksi pembayaran, Pengguna perlu membalas PIN Challenge dari SMS yang dikirimkan pihak BNI SmartPay. Biaya yang dikeluarkan Pengguna untuk membalas SMS PIN Challenge pada setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pihak bank BNI dan/atau provider telekomunikasi yang digunakan Pengguna. Saldo pada rekening BNI yang terhubung dengan akun BNI SmartPay Pengguna akan berkurang dan saldo akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  4. Ketentuan mengenai biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu, baik bertambah ataupun berkurang, sesuai dengan kebijakan pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem pembayaran yang terdapat dalam Debit Instan, maupun apabila terdapat promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga.
  5. Jumlah pembayaran minimal melalui Debit Instan adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  6. Jumlah tagihan pembayaran yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari nilai transaksi, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  7. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  8. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna dengan Debit Instan ini atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  9. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  10. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  11. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Debit Instan Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  12. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Syarat dan Ketentuan Debit Instan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  14. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  15. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  16. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  17. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  18. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  19. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  20. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  21. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  22. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  23. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  24. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

E.      Pembelian Emas

  1. Pembelian Emas dapat dilakukan dengan pilihan pembayaran Dompet Digital, yaitu: melalui Gopay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan/atau pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account BRI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BRI; virtual account Danamon yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Danamon; virtual account CIMB NIAGA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran CIMB NIAGA; virtual account Permata yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account Maybank yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Maybank; virtual account KEB Hana Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran KEB Hana Indonesia; virtual account Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Syariah Indonesia (BSI); virtual account Neobank (BNC) yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Neobank (BNC); virtual account BJB yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BJB; virtual account Permata Syariah yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Permata Syariah, dan/atau dengan direct debit menggunakan Jenius Pay, BNI SmartPay dan/atau metode pembayaran offline, serta pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Treasury demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Apps Treasury. Ketentuan mengenai transaksi offline akan bergantung pada mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai maksimal transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna.
  2. Jumlah maksimal total pembelian Emas dalam satu hari adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
  3. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil pembelian Emas pada Apps Treasury dikategorikan sebagai Emas organik.
  4. Emas yang dibeli Pengguna menggunakan Saldo Voucher Celengan dan/atau didapatkan Pengguna secara cuma-cuma dari promo yang dilakukan oleh Treasury dan/atau partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury, tidak dikategorikan sebagai Emas organik.
  5. Ketentuan jumlah maksimal satu kali transfer yang ditujukan ke virtual account BNI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB NIAGA, Permata, Maybank dan KEB Hana Indonesia, serta pilihan-pilihan bank lain yang telah atau akan tersedia pada Apps Treasury akan tunduk pada ketentuan pembayaran di masing-masing bank yang digunakan oleh Pengguna.
  6. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 60 (enam puluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode transfer langsung/Beli Emas melalui pembayaran yang ditujukan ke virtual account dan/atau metode pembayaran offline melalui Alfamart, Alfamidi, Lawson dan Dan+Dan.
  7. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 26 (dua puluh enam) detik pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui OVO.
  8. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui GoPay dan/atau ShopeePay. Apabila Pengguna menutup laman pembayaran GoPay dan/atau ShopeePay, maka invoice otomatis akan dibatalkan.
  9. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 5 (lima) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui DANA dan/atau LinkAja. Apabila Pengguna menutup halaman pembayaran DANA dan/atau LinkAja, maka invoice otomatis akan dibatalkan
  10. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 10 (sepuluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui Jenius Pay.
  11. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama kurang lebih 3 (tiga) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui BNI SmartPay.
  12. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, pihak BNI dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  13. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB NIAGA, Permata, Maybank, KEB Hana Indonesia, Gopay, Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  14. Untuk transaksi via channel pembayaran offline melalui Alfamart, Alfamidi, Lawson dan Dan+Dan, pihak Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  15. Untuk transaksi via channel pembayaran OVO, pihak OVO dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  16. Untuk transaksi via channel pembayaran Jenius Pay, pihak Jenius Pay dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  17. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi dan pajak.
  18. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  19. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  20. Pengguna hanya dapat melakukan pembelian Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  21. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Treasury tanpa biaya dan batasan waktu sesuai dengan keinginan Pengguna dan akan tercatat di akun Pengguna Treasury.
  22. Emas yang dititipkan dapat dijual sesuai dengan harga jual pada saat Pengguna akan menjual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna Treasury sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  23. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  24. Treasury memiliki hak untuk membatalkan pembelian Emas Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  25. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  26. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  27. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  28. Syarat dan Ketentuan pembelian Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  29. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  30. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  31. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  32. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  33. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka 1 ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  34. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  35. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  36. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  37. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  38. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  39. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  40. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

F.      Penjualan Emas

  1. Jumlah penjualan Emas minimal melalui Apps Treasury adalah sebesar Rp 5.000,00(lima ribu Rupiah) setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  2. Uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
  3. Uang hasil penjualan Emas tujuan Celengan di Apps Treasury akan ditambahkan ke saldo Celengan dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja.
  4. Dalam hal Emas yang dijual termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi, maka uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu 3 tiga) hari kalender dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
  5. Penjualan Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  6. Harga jual Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  7. Pengguna hanya dapat melakukan penjualan Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  8. Harga penjualan Emas akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai penjualan.
  9. Kegagalan dalam melakukan penjualan Emas dan/atau penarikan uang hasil penjualan Emas di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  10. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  11. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  12. Treasury memiliki hak untuk membatalkan penjualan Emas Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  13. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  14. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  15. Syarat dan Ketentuan penjualan Emas ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  16. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  17. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  18. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  19. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  20. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  21. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  22. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  23. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  24. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  25. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  26. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  27. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

G.     Pencetakan Emas

  1. Jumlah Emas minimal yang dapat dicetak adalah sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.
  2. Pengguna dapat melakukan cetak Emas setelah selesai melakukan verifikasi KTP dan melakukan pembelian Emas minimal 0.1 (nol koma satu) gram, tidak termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi.
  3. Tidak terdapat batasan jumlah pencetakan Emas per hari untuk setiap satuan Emas fisik.
  4. Pengguna dapat mencetak Emas dalam jumlah lebih dari 1 (satu) dengan nominal gramasi yang berbeda ataupun sama.
  5. Pengiriman Emas akan dilakukan melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury dengan biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  6. Pengguna wajib menunjukkan email akun yang terdaftar pada Apps Treasury milik Pengguna pada saat penerimaan fisik Emas.
  7. Biaya pencetakan Emas akan menjadi tanggungan Pengguna.
  8. Biaya pencetakan Emas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat pada rekanan Treasury yang akan melakukan pencetakan Emas.
  9. Harga pencetakan Emas berbeda-beda untuk setiap gram Emas yang keterangannya terdapat dalam Apps Treasury.
  10. Seluruh biaya cetak, pengiriman dan asuransi pada permintaan pencetakan Emas dapat dibayarkan menggunakan simpanan Emas milik Pengguna yang sudah disesuaikan dengan harga Emas yang berlaku pada saat permintaan pencetakan Emas berlangsung.
  11. Pengiriman Emas hanya akan dilakukan pada hari kerja.
  12. Pencetakan Emas hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  13. Demi alasan keamanan, penerimaan Emas hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili kepada pihak manapun.
  14. Waktu pencetakan Emas dan pengiriman sampai dengan diterimanya Emas oleh Pengguna adalah maksimal selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan cetak Emas dikirimkan, kecuali terdapat keadaan kahar.
  15. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  16. Treasury memiliki hak  untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist)
  17. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pencetakan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  18. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  19. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  20. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  21. Syarat dan Ketentuan Pencetakan Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  22. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  23. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  24. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  25. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  26. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  27. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  28. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  29. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  30. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  31. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  32. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  33. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

H.     Pengiriman Emas

  1. Pengiriman Emas akan dilakukan melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury dengan biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh Pengguna Treasury. Jasa kurir yang dapat dipilih Pengguna yaitu RPX, Paxel, dan SAP serta pilihan-pilihan jasa kurir lain yang telah atau akan tersedia pada Apps Treasury.
  2. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman Paxel  untuk pengiriman Koin Nusantara apabila pembelian Koin Nusantara tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang sudah termasuk biaya pengiriman, asuransi dan PPN sebesar 1,1% (satu koma satu persen).
  3. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman RPX untuk pengiriman Emas batangan hingga maksimal 100 (seratus) gram dalam satu invoice.
  4. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman Paxel apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu yang terbatas pada Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu yang terbatas pada Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bandung, wilayah Provinsi Banten yaitu yang terbatas pada Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu yang terbatas pada Kota Semarang dan Kota Surakarta atau Kota Solo, wilayah Provinsi Jawa Timur yaitu yang terbatas pada Kota Surabaya dan Kota Malang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu yang terbatas pada Kota Yogyakarta.
  5. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman RPX apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu yang terbatas pada Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu yang terbatas pada Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi, wilayah Provinsi Banten yaitu yang terbatas pada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu terbatas pada Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kota Semarang dan Kota Surakarta atau Kota Solo, Kota Salatiga, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu yang terbatas pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, wilayah Provinsi Jawa Timur yaitu yang terbatas pada Kabupaten Gresik, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, wilayah Provinsi Bali yaitu yang terbatas pada Kota Denpasar, wilayah Provinsi Kalimantan Barat yaitu yang terbatas pada Kota Pontianak, wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu terbatas pada Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu terbatas pada Kota Balikpapan, wilayah Provinsi Kepulauan Riau yaitu terbatas pada Kota Batam, wilayah Provinsi Riau yaitu terbatas pada Kota Pekanbaru, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu terbatas pada Kota Makassar, wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu terbatas pada Kota Palembang, Provinsi Sumatera Utara yaitu terbatas pada Kota Medan.
  6. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman SAP apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
  7. Daerah cakupan pengiriman mengikuti daerah cakupan pihak jasa pengiriman RPX, Paxel, dan SAP yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  8. Pengiriman Emas hanya akan dilakukan pada hari kerja.
  9. Waktu pencetakan Emas dan pengiriman sampai dengan diterimanya Emas oleh Pengguna adalah maksimal selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan cetak Emas dikirimkan, kecuali terdapat keadaan kahar.
  10. Demi alasan keamanan, penerimaan Emas hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili kepada pihak manapun.
  11. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  12. Pengguna menyatakan menyetujui untuk melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury atas pengiriman Emas yang terlambat dan/atau hilang dan/atau rusak dikarenakan terjadinya keadaan kahar seperti namun tidak terbatas pada bencana alam, aksi huru hara, pemberontakan dan keadaan-keadaan lain di luar kemampuan Treasury dan/atau yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan pihak jasa kurir.
  13. Pengguna mengetahui dan menyetujui untuk melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury atas pengiriman Emas yang mengalami penahanan dan/atau penyitaan dan/atau pemusnahan oleh pihak yang berwenang seperti namun tidak terbatas pada bea cukai, karantina, polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya.
  14. Pengguna akan melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury apabila terdapat kehilangan dan/atau kerusakan dan/atau penyalahgunaan Emas dalam proses pengiriman Emas milik Pengguna sejauh dapat dibuktikan bahwa peristiwa tersebut bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian Treasury.
  15. Pengguna menyatakan memahami dan mengetahui bahwa penggantian biaya terhadap pengiriman Emas milik Pengguna yang hilang dan/atau rusak dan/atau salah guna akan terbatas pada nilai yang ditanggung asuransi pengiriman dan merupakan kewajiban jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan/atau dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury.
  16. Treasury memiliki hak untuk menolak pengiriman Emas Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  17. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  18. Dalam hal terdapat promo terkait pengiriman Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  19. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  20. Syarat dan Ketentuan pengiriman Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  21. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  22. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  23. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  24. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  25. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  26. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  27. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  28. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  29. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  30. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  31. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

I.        Pengalihan Emas (Transfer)

  1. Jumlah Emas minimal yang dapat dialihkan melalui Apps Treasury adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) gram setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  2. Pengguna dapat melakukan pengalihan (Transfer) Emas setelah selesai melakukan verifikasi KTP dan melakukan pembelian Emas minimal 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi.
  3. Pengalihan Emas dapat dilakukan kepada sesama Pengguna Apps Treasury maupun pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury dengan memasukkan nomor telepon seluler (setelah memberikan izin kepada Treasury untuk mengakses daftar kontak yang terdapat pada telepon seluler  Pengguna). Apabila pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury tidak mendaftarkan diri menjadi Pengguna Apps Treasury dalam waktu 1x24 jam setelah pengalihan Emas dilakukan oleh Pengguna, maka Emas yang dialihkan akan dikembalikan dalam bentuk gramasi Emas kepada saldo Emas Pengguna yang melakukan pengalihan Emas dan mendapatkan notifikasi pengembalian gramasi Emas melalui Apps Treasury dan email (apabila sudah melakukan verifikasi email).
  4. Emas yang dapat dialihkan oleh Pengguna adalah Emas yang dibeli berdasarkan metode pembelian Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini. Emas yang diperoleh Pengguna dari bonus dan/atau voucher dan/atau promo-promo yang dilakukan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya tidak dapat dialihkan dengan menggunakan metode transfer Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Pengalihan Emas hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  6. Pengalihan Emas kepada Pengguna lain akan mendapatkan notifikasi melalui:
    1. Bagi Pengguna yang sudah melakukan registrasi pada Apps Treasury: Aplikasi dan email Pengguna.
    2. Bagi Pengguna yang belum melakukan registrasi pada Apps Treasury: Pesan singkat/SMS berisikan link untuk mengunduh Apps Treasury dan jumlah Emas yang dialihkan.
  7. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi di antara Pengguna sehubungan dengan pengalihan Emas.
  8. Pengguna hanya dapat melakukan pengalihan Emas dan/atau transaksi lainnya maksimal sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  9. Treasury berhak menonaktifkan pengalihan Emas (Transfer)  dan/atau membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  10. Pengguna yang telah dimasukkan dalam blacklist oleh Treasury tidak dapat menggunakan fitur pengalihan Emas (Transfer) dan/atau fitur lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury.
  11. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pengalihan Emas dan/atau promo lainnya, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  12. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pengalihan Emas dan/atau Hadiah Emas  maksimal 20 (dua puluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  13. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  14. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  15. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  16. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pengalihan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  17. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  18. Syarat dan Ketentuan pengalihan Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  19. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  20. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  21. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  22. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  23. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  24. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  25. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  26. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  27. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  28. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  29. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  30. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

J.      Hadiah Emas

  1. Hadiah Emas adalah pembelian Emas oleh Pengguna dalam tujuannya untuk diberikan kepada sesama Pengguna Apps Treasury maupun pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury.
  2. Pengiriman Hadiah Emas dapat dilakukan kepada sesama Pengguna Apps Treasury maupun pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury dengan memasukkan nomor telepon seluler (setelah memberikan izin kepada Treasury untuk mengakses daftar kontak yang terdapat pada telepon seluler Pengguna). Apabila pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury tidak mendaftarkan diri menjadi Pengguna Apps Treasury dalam waktu 2x24 jam setelah pengiriman Hadiah Emas dilakukan oleh Pengguna, maka Hadiah Emas yang dialihkan akan dikembalikan dalam bentuk gramasi Emas kepada saldo Emas Pengguna yang mengirimkan Hadiah Emas  dan mendapatkan notifikasi pengembalian gramasi Emas melalui Apps Treasury dan email (apabila sudah melakukan verifikasi email).
  3. Pengiriman Hadiah Emas  kepada Pengguna lain akan mendapatkan notifikasi melalui:
    1. Bagi Pengguna yang sudah melakukan registrasi pada Apps Treasury: Aplikasi dan email Pengguna.
    2. Bagi Pengguna yang belum melakukan registrasi pada Apps Treasury: Pesan singkat/SMS berisikan link untuk mengunduh Apps Treasury dan jumlah Emas dalam Hadiah Emas yang dikirimkan.
  4. Hadiah Emas minimal yang dapat diberikan kepada pengguna lain melalui Apps Treasury adalah sebesar 0.1  (nol koma satu) gram.
  5. Tidak terdapat jumlah Emas minimal yang harus dimiliki dan/atau dibeli oleh Pengguna untuk melakukan pembelian Hadiah Emas .
  6. Hadiah Emas yang dapat dialihkan oleh Pengguna adalah Hadiah Emas yang dibeli secara organic berdasarkan metode pembelian Hadiah Emas. Hadiah Emas  yang diperoleh Pengguna dari bonus dan/atau voucher dan/atau promo-promo yang dilakukan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya tidak dapat dialihkan dengan menggunakan metode Hadiah Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Hadiah Emas  dapat dialihkan kepada Pengguna Apps Treasury dan/atau pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury.
  8. Pengguna dapat memilih berbagai model Hadiah Emas yang dapat diberikan pesan singkat kepada Pengguna Apps Treasury dan/atau pihak yang akan menjadi Pengguna Apps Treasury.
  9. Hadiah Emas memiliki masa berlaku 2x24 jam terhitung sejak pembelian Hadiah Emas oleh Pengguna.
  10. Apabila Pengguna tidak mengirimkan Hadiah Emas kepada Pengguna Apps Treasury dan/atau mengirimkan kepada pihak lain namun tidak menjadi Pengguna Apps Treasury dalam waktu 2x24 jam, maka Hadiah Emas akan diberikan kepada saldo Pengguna Emas yang membeli Hadiah Emas .
  11. Pengalihan Hadiah Emas oleh Pengguna hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  12. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi di antara Pengguna sehubungan dengan pengiriman dan/atau penerima Hadiah Emas.
  13. Pengguna hanya dapat melakukan pengiriman Hadiah Emas  dan/atau transaksi lainnya maksimal sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  14. Treasury berhak menonaktifkan fitur Hadiah Emas dan/atau membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  15. Pengguna yang telah dimasukkan dalam blacklist oleh Treasury tidak dapat menggunakan fitur Hadiah Emas dan/atau fitur lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury.
  16. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Hadiah Emas  dan/atau promo lainnya, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  17. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau pengalihan Emas dan/atau Hadiah Emas  maksimal 20 (dua puluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  18. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  19. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  20. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  21. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Hadiah Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  22. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  23. Syarat dan Ketentuan Hadiah Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  24. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  25. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  26. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  27. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  28. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  29. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  30. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  31. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  32. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  33. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  34. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  35. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

K.     Big Order

  1. Pengguna dapat melakukan pembelian Emas dalam jumlah besar dengan nominal di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan memilih opsi Big Order yang terdapat di Apps Treasury.
  2. Pembelian Emas melalui opsi Big Order dilakukan dengan metode transfer ke Virtual Account BNI dan BCA
  3. Pembelian melalui opsi Big Order dapat dilakukan pada hari kerja (Senin – Jumat) mulai dari jam 08.00 – 14.00 WIB.
  4. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau 3 (tiga) jam pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode Big Order.
  5. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, maka BNI dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  6. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, maka Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  7. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi.
  8. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  9. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  10. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Treasury tanpa biaya dan batasan waktu dan akan tercatat di akun Pengguna Treasury sesuai dengan keinginan Pengguna.
  11. Emas yang dititipkan dapat dijual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna Treasury sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  12. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  13. Ketentuan Khusus:
    1. Sobat VIP Treasury Gold, dan Pengguna yang direkrut oleh Sobat VIP Treasury Gold serta melakukan pembelian Emas melalui opsi Big Order, melepaskan haknya terhadap penggunaan fitur Teman Treasury.
    2. Dalam hal Sobat VIP Treasury Gold dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas memiliki Poin yang diperoleh melalui fitur Teman Treasury, maka secara otomatis akan ditukar menjadi Emas sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Teman Treasury.
    3. Pengguna lain yang telah direkrut secara langsung oleh Sobat Treasury VIP Gold maupun Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak lagi mendapatkan keuntungan Poin terhadap fitur Teman Treasury.
    4. Hal lain yang tidak ditentukan secara tegas dalam Ketentuan Khusus ini, akan tetap berlaku dan mengikat. 
  14. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas melalui opsi Big Order, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  15. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  16. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  17. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  18. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  19. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Big Order, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  20. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  21. Syarat dan Ketentuan Big Order dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  22. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  23. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  24. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  25. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  26. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  27. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  28. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  29. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  30. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  31. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  32. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  33. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

L.      Amal

  1. Pemberian Amal minimal adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dan apabila menggunakan Hadiah Emas, maka maksimal pemberian Amal ialah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang merupakan hasil dari pengkonversian gramasi Emas Pengguna ke Rupiah yang nilainya senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  2. Pemberian Amal oleh Pengguna adalah Emas yang dibeli secara organic ataupun Emas yang diperoleh Pengguna secara non-organic yang terbatas pada voucher yang diberikan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya.
  3. Pemberian Amal hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  4. Apabila gramasi Emas Pengguna tidak mencukupi untuk melakukan pemberian Amal, maka Pengguna dapat melakukan pembelian Emas pada Apps Treasury terlebih dahulu.
  5. Seluruh Amal yang diberikan Pengguna Treasury melalui Apps Treasury akan diserahkan seluruhnya kepada NU CARE-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama dan merupakan Lembaga Amil Zakat berskala nasional yang memiliki wewenang melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di seluruh wilayah di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 255 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, tertanggal 26 Mei 2016.
  6. Pendistribusian Amal merupakan kewenangan sepenuhnya milik NU CARE-LAZISNU.
  7. Pemberian Amal yang dilakukan Pengguna tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  8. Pengguna hanya dapat melakukan pemberian Amal dan/atau transaksi lainnya maksimal sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  9. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  10. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  11. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  12. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  13. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Amal, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  14. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  15. Syarat dan Ketentuan Amal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  16. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  17. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  18. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  19. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  20. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  21. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  22. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  23. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  24. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  25. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  26. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  27. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

M.    Zakat

  1. Pembayaran Zakat minimal adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dan maksimal adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang merupakan hasil dari pengkonversian gramasi Emas Pengguna ke Rupiah yang nilainya senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  2. Pembayaran Zakat pada Apps Treasury dilakukan dengan gramasi Emas yang nilainya sesuai dengan Zakat yang wajib dibayarkan oleh Muzakki yang merupakan Pengguna Apps Treasury.
  3. Pembayaran Zakat pada Apps Treasury yang dapat dibayarkan oleh Pengguna ialah Zakat Fitrah, Zakat Profesi, Zakat Surat Berharga (Zakat Saham, Reksadana dan/atau Obligasi atau Sukuk), Zakat Pertambangan, Zakat Emas dan Perak, Zakat Perniagaan, Zakat Pertanian dan Zakat Peternakan.
  4. Pembayaran Zakat oleh Pengguna adalah Emas yang dibeli secara organic ataupun Emas yang diperoleh Pengguna secara non-organic dari bonus dan/atau voucher dan/atau promo-promo yang dilakukan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya.
  5. Pembayaran Zakat hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  6. Apabila gramasi Emas Pengguna tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran Zakat, maka Pengguna dapat melakukan pembelian Emas pada Apps Treasury terlebih dahulu.
  7. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Zakat, maka kelebihan pembayaran Zakat tersebut akan dikembalikan dalam bentuk gramasi Emas kepada saldo Emas Pengguna.
  8. Seluruh Zakat yang dibayarkan Pengguna Treasury melalui Apps Treasury akan diserahkan seluruhnya kepada NU CARE-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama dan merupakan Lembaga Amil Zakat berskala nasional yang memiliki wewenang melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di seluruh wilayah di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 255 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, tertanggal 26 Mei 2016.
  9. Pembayaran Zakat yang dilakukan Pengguna tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  10. Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran Zakat dan/atau transaksi lainnya maksimal sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  11. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Donasi dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  12. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  13. Treasury memiliki hak untuk menonaktifkan Zakat dan/atau membatalkan transaksi Pengguna dan/atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  14. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Zakat, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  16. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  17. Syarat dan Ketentuan Zakat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  18. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  19. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  20. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  21. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  22. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Zakat ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  23. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  24. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  25. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  26. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  27. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.
  28. Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Zakat:
    1. Muzakki: Sebutan untuk orang yang mengeluarkan Zakat.
    2. Zakat Fitrah (Zakat al-Fitri): Zakat yang diwajibkan atas seluruh Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat Fitrah diwajibkan kepada seluruh Muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa yang melihat atau hidup pada saat futur (berbuka puasa) pada malam Idul Fitri. Besaran Zakat Fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atau setara pada ukuran tersebut 2,2 kg (dua koma dua kilogram) - 3,1 kg (tiga koma satu kilogram) beras) dan dapat dibayarkan dengan uang/Emas.
    3. Zakat Profesi: Zakat yang wajib dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan. Nisab (kadar harta yang mewajibkan berzakat) adalah apabila setara dengan nilai 85 (delapan puluh lima gram) gram Emas, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% (dua koma lima persen). Zakat Profesi dapat dibayarkan setiap bulan ketika memperoleh gaji atau dibayarkan secara akumulasi selama setahun.
    4. Zakat Surat Berharga: Terdiri dari Zakat Saham, Zakat Reksadana dan Zakat Obligasi/Sukuk. Besaran zakatnya adalah 2,5% (dua koma lima persen) yang dibayarkan setahun sekali, apabila nilai Surat Berharga sudah setara/lebih dari 85 (delapan puluh lima) gram Emas. Zakat Surat Berharga terdiri dari:
      1. Zakat Saham: Zakat dengan besaran 2,5% (dua koma lima persen) dari total aset saham (lebih besar sama dengan setara 85 (delapan puluh lima) gram Emas). Pembayaran zakatnya dapat melalui saham dengan nilai wajar saham 2,5% (dua koma lima persen) dari total Aset. Pembayaran Zakat Saham dilakukan setahun sekali.
      2. Reksadana: Zakat Reksadana adalah zakat dengan besaran 2,5% (dua koma lima persen) dari total aset reksadana (lebih besar sama dengan setara 85 (delapan puluh lima) gram Emas). Pembayaran zakatnya dapat melalui reksadana sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total aset reksadana. Haul Zakat Reksadana adalah satu tahun.
      3. Obligasi atau Sukuk: Zakat Obligasi/Sukuk adalah zakat yang dikeluarkan dari return atau yield, dengan ketentuan return atau yield setara/lebih dengan 85 (delapan puluh lima) gram Emas. Besaran Zakat Obligasi/Sukuk adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari return atau yield. Pembayaran Zakat Obligasi/Sukuk dilakukan setahun sekali.
    5. Zakat Pertambangan: Zakat yang dikeluarkan dari keuntungan usaha pertambangan setara atau lebih dengan 85 (delapan puluh lima) gram Emas. Besaran Zakat Pertambangan adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari keuntungan. Sifat pembayaran Zakat Pertambangan adalah secara langsung, tidak menunggu sampai satu tahun.
    6. Zakat Emas dan Perak: Zakat yang dikenakan atas Emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat Emas dan Perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki Emas mencapai nisab senilai 85 (delapan puluh lima) gram atau perak dengan mencapai nisab 595 (lima ratus sembilan puluh lima) gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Emas atau perak yang dimiliki. Haul Zakat Emas dan Perak adalah satu tahun.
    7. Zakat Perniagaan: Disebut juga dengan Zakat Tijarah, adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk kegiatan jual-beli. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat perniagaan, adalah usaha telah berjalan selama setahun, dan laba bersih dari kegiatan perniagaan tersebut ditaksir telah mencapai zakat 85 (delapan puluh lima) gram Emas (dalam setahun), maka wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
    8. Zakat Pertanian adalah zakat hasil pertanian. Objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain. Nisab Zakat Pertanian adalah sama dengan/setara dengan 815 kg (delapan ratus lima belas kilogram) beras atau 1.481 kg (seribu empat ratus delapan puluh satu kilogram) gabah. Zakatnya 5% (lima persen) jika perairan berbayar dan 10% (sepuluh persen) jika perairannya menggunakan tadah hujan.
    9. Zakat Peternakan: Ternak yang wajib dizakati adalah ternak sudah satu tahun dalam perawatan dan digembalakan. Untuk 5 (lima) ekor unta zakatnya adalah 1 (satu) ekor kambing, untuk 25 (dua puluh lima) ekor unta adalah 1 (satu) ekor unta. Untuk 40 - 120 (empat puluh sampai seratus dua puluh) ekor zakatnya 1 ekor kambing, untuk 121 - 200 (seratus dua puluh satu sampai dua ratus) zakatnya 2 (dua) ekor kambing. Untuk 30 (tiga puluh) sapi/kerbau zakatnya 1 (satu) ekor sapi/kerbau, untuk 60 (enam puluh) ekor sapi/kerbau zakatnya 2 (dua) ekor sapi/kerbau. Untuk kuda dan hewan ternak lainnya nisabnya adalah setara dengan nisab sapi/kerbau. Zakat Peternakan dibayarkan setiap tahun sekali.

 

N.     Voucher Emas

  1. Voucher Emas Digital ialah Voucher Emas yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace yang akan dikirimkan ke Pengguna dalam bentuk pesan singkat/SMS atau bentuk lainnya.
  2. Voucher Emas Digital dalam bentuk cetak ialah Voucher Emas yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace yang akan dikirimkan ke alamat Pengguna dalam bentuk voucher Emas yang dicetak.
  3. Nomor telepon seluler atau alamat yang digunakan untuk mengirimkan kode Voucher Emas Digital, merupakan data Pengguna yang terdapat atau didaftarkan pada platform e-commerce dan/atau marketplace yang digunakan untuk membeli Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dari Treasury.
  4. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang dibeli akan dikirimkan melalui pesan singkat/SMS ke nomor telepon seluler, email atau alamat pengiriman Pengguna yang didaftarkan pada saat melakukan pemesanan. Pastikan nomor telepon seluler, email atau alamat pengiriman Pengguna yang dimasukkan adalah benar dan aktif sebelum melakukan pembayaran.
  5. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace hanya bisa digunakan untuk penukaran voucher melalui Apps Treasury.
  6. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) memiliki masa berlaku yang berbeda dari masing-masing toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace. Pastikan Pengguna membaca syarat & ketentuan yang terlampir pada masing-masing toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace. 
  7. Jika Pengguna tidak menggunakan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka Voucher Emas Digital tersebut akan hangus, tidak dapat diperoleh kembali oleh Pengguna dan bukan merupakan tanggung jawab Treasury.
  8. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury sesuai dengan syarat dan ketentuan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) akan dikategorikan sebagai Emas Organik.
  9. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury dengan menggunakan Voucher Emas Digital yang dibeli dari toko resmi Treasury di JD.ID dikategorikan sebagai Emas Verifikasi Saldo Voucher. Kategori Emas tersebut memerlukan verifikasi dari pihak marketplace dalam jangka waktu 3x24 jam hari kalender sebelum dapat dijual dan/atau dialihkan (ditransfer) dan/atau dicetak.
  10. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury dengan menggunakan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak), dapat dijual dan/atau ditransfer apabila Pengguna telah melakukan pembelian Emas secara organik senilai  0,05 (nol koma nol lima) gram.
  11. Voucher Emas Digital yang tidak dibeli Pengguna dan/atau didapatkan Pengguna secara cuma-cuma dari promo yang dilakukan oleh Treasury dan/atau partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury, tidak dikategorikan sebagai Emas organik.
  12. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang sudah dibeli Pengguna tidak dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, dengan alasan apapun.
  13. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  14. Treasury memiliki hak untuk membatalkan transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  15. Apabila ada Pengguna yang mendapatkan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) selain dari toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace, maka Treasury tidak bertanggung jawab atas keaslian dan keabsahan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) tersebut.
  16. Harga pembelian Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  17. Kesalahan memasukkan nomor telepon seluler atau alamat pengiriman saat melakukan pemesanan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) bukan menjadi tanggung jawab Treasury dan partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury.
  18. Treasury dan partner e-commerce dan/atau marketplace tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kode Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang sudah diterima maupun digunakan oleh Pengguna.
  19. Cara penggunaan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) di masing-masing platform partner e-commerce dan/atau marketplace akan mengikuti ketentuan, mekanisme dan petunjuk yang tertera di dalam masing-masing platform tersebut.
  20. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  21. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  22. Tata cara pembelian Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) tunduk pada partner e-commerce.
  23. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau pengalihan Emas dan/atau Hadiah Emas dan/atau Big Order maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  24. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  25. Syarat dan ketentuan Pembelian Voucher Emas di Partner e-commerce dan/atau marketplace ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  26. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  27. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  28. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  29. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  30. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  31. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  32. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  33. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  34. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

O.     Rencana Emas

  1. Rencana Emas adalah fitur yang memungkinkan Pengguna menyimpan Emas dengan target yang hendak dicapai pada waktu tertentu ke dalam Celengan yang memiliki berbagai tema Rencana Emas (seperti namun tidak terbatas pada Dana Darurat, Dana Pendidikan, Dana Pernikahan, Impianku) dan dilengkapi dengan kalkulator untuk menghitung estimasi Emas yang ingin ditabung secara rutin dan waktu pencapaian target terbaik Pengguna.
  2. Simpanan Otomatis merupakan fitur autodebet dari pihak yang bekerja sama dengan Treasury dan/atau melalui saldo Emas Pengguna secara otomatis.
  3. Social Share adalah halaman yang berisi informasi Rencana Emas Pengguna dan kalimat motivasi yang disediakan Treasury, serta dapat dibagikan atau disebarkan Pengguna ke berbagai platform sosial media yang tersedia.
  4. Pengguna dapat melakukan perubahan pada head banner Rencana Emas yang merupakan hasil kreasi Pengguna, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengguna akan melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas kreasi head banner yang dilakukan Pengguna
  6. Pengguna setiap saat dapat melakukan menghentikan Rencana Emas dan/atau melakukan Penjualan Emas yang tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengkonversian Emas.
  7. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  8. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  9. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  10. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Rencana Emas ini, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  11. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  12. Syarat dan Ketentuan Rencana Emas ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  13. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  15. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  16. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  17. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  18. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  19. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  20. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  21. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  22. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  23. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  24. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI)  pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

P.      Pajak Emas

  1. Pengguna akan dikenakan PPN sebesar 1,1% (satu koma satu  persen) untuk biaya Cetak Emas, Cetak Koin, dan/atau pembelian Koin Nusantara.
  2. Pengguna akan dikenakan PPh 22 sebesar 0% (nol persen) terhadap pembelian Emas fisik dan/atau pencetakan Koin Nusantara dan/atau cetak Emas.
  3. Jumlah tagihan pembayaran Emas yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari harga Emas, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  4. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  5. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  6. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  7. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  8. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  9. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  10. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  11. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  12. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  13. Syarat dan Ketentuan pajak Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  14. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  15. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  16. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  17. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  18. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  19. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  20. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

Q.     Panen Emas

P.A

14 Hari

30 Hari

90 Hari

180 Hari

Bonus Emas 

9%

9%

6%

5%

 

  1. Panen Emas adalah fitur yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk mendapatkan tambahan gramasi Emas (“Bonus Emas”) dengan menyimpan Emas selama periode tertentu yang diuraikan pada tabel di atas yaitu 14 hari, 30 hari, 90 hari, dan 180 hari (“Periode Tertentu”) di Apps Treasury;
  2. Yang dimaksud sebagai “hari” dalam fitur Panen Emas Treasury adalah hari kalender;
  3. Bonus Emas sesuai dengan tabel di atas yaitu merupakan persentase per annum[1] dari gramasi Emas yang disimpan selama Periode Tertentu pada fitur Panen Emas Treasury;
  4. Bonus Emas bergantung pada gramasi Emas yang disimpan dan durasi dari masing-masing Periode Tertentu penyimpanan Emas;
  5. Metode pembayaran untuk transaksi pembelian Emas yang akan disimpan pada fitur Panen Emas Treasury dapat dilakukan melalui Saldo Celengan atau metode pembayaran lainnya yang tertera pada fitur Panen Emas Treasury;
  6. Saldo Emas yang disimpan pada awal Periode Tertentu akan dikirimkan ke saldo Emas Pengguna Treasury saat Periode Tertentu berakhir;
  7. Khusus bagi Pengguna Treasury yang menyimpan Emas dalam Periode Tertentu selain 14 (empat belas) hari, Bonus Emas akan dikirimkan ke saldo Emas Pengguna Treasury setiap 30 (tiga puluh) hari sekali;
  8. Bonus Emas dalam program Panen Emas Treasury pada tabel di atas sudah termasuk pajak dan biaya lain-lain (jika ada);
  9. Dalam hal Pengguna Treasury  akan menarik Emas yang sedang disimpan sebelum Periode Tertentu yang dipilih berakhir, maka Pengguna Treasury akan dikenakan  biaya penarikan lebih awal yaitu sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai gramasi Emas yang disimpan. Dengan melakukan penarikan Emas yang sedang disimpan sebelum Periode Tertentu yang dipilih berakhir, maka Bonus Emas sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3, dan 7 menjadi tidak berlaku;
  10. Jumlah maksimal Panen Emas yang berjalan dalam satu waktu adalah 10 (sepuluh) proses Panen Emas;
  11. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Panen Emas Treasury ini;
  12. Treasury berhak membatalkan fitur Panen Emas Treasury ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11 di atas;
  13. Dengan mengikuti fitur Panen Emas Treasury ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  14. Dengan berpartisipasi dalam fitur Panen Emas Treasury, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  15. Selain dari Syarat dan Ketentuan fitur Panen Emas Treasury ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Panen Emas Treasury ini;
  16. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  17. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  18. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  19. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  20. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  21. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  22. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  23. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  24. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  25. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

R.     Jamimas Treasury

Periode

15 Hari

30 Hari

90 Hari

180 Hari

360 Hari

Biaya Jamimas 

per 15 Hari

0.9%

0.9%

0.9%

0.9%

0.9%

Biaya Jamimas 

sampai Akhir Periode

0.9%

1.8%

5.4%

10.8%

21.6%

  1. Jamimas Treasury” adalah fitur yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk menjual sementara sejumlah gramasi saldo Emas digital yang dimilikinya kepada Treasury (“Saldo Emas”) senilai 93% (sembilan puluh tiga persen) dari Harga Jual Emas pada saat transaksi terjadi, dan kemudian Pengguna Treasury memiliki kewajiban untuk membeli kembali Saldo Emas yang dijual tersebut secara berkala dengan periode yang dapat dipilih serta biaya Jamimas Treasury yang akan dikenakan kepada Pengguna (“Biaya Jamimas”) sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas; 
  2. Biaya Jamimas akan dikenakan setiap 15 (lima belas) hari kepada Pengguna Treasury yang mengikuti Jamimas Treasury. Pengguna Treasury dapat membeli kembali secara berkala Saldo Emas tersebut untuk periode tertentu, sebagaimana telah diuraikan pada tabel di atas dengan pilihan selama 15 (lima belas) hari, 30 (tiga puluh) hari, 90 (sembilan puluh) hari, 180 (seratus delapan puluh) hari, atau 360 (tiga ratus enam puluh) hari (“Periode”) di Apps Treasury. Penghitungan Periode akan dilaksanakan berdasarkan hari kalender;
  3. Nilai Pembelian Kembali” adalah nilai pembelian kembali Saldo Emas yang telah dijual sementara oleh Pengguna saat mengikuti Jamimas Treasury beserta dengan Biaya Jamimas ;
  4. Adapun Pengguna Treasury memiliki hak untuk melakukan pembelian kembali seluruh Saldo Emas yang digunakan pada Jamimas Treasury dalam satu waktu dengan membayar seluruh sisa Nilai Pembelian Kembali sesuai dengan Periode yang dipilih;
  5. Nilai minimum Saldo Emas yang dapat dijual sementara pada program Jamimas Treasury adalah sebesar 0.2 (nol koma dua) gram;
  6. Pengguna Treasury akan dikenakan biaya partisipasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) pada saat melakukan transaksi Jamimas Treasury, yang akan dipotong dari Saldo Emas Pengguna Treasury;
  7. Pengguna Treasury yang mengikuti Jamimas Treasury wajib melakukan pembelian kembali atas sejumlah dari/atau keseluruhan Nilai Pembelian Kembali yang akan diperhitungkan berdasarkan dengan Periode yang dipilih setiap 30 (tiga puluh) hari (“Tanggal Lewat Periode”) terhitung sejak tanggal transaksi awal Jamimas Treasury. Khusus untuk pemilihan Periode 15 (lima belas) hari, Tanggal Lewat Periode adalah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal transaksi awal Jamimas Treasury;
  8. Metode pembayaran Nilai Pembelian Kembali dapat dilakukan dengan menggunakan Saldo Celengan, Virtual Account Bank, Dompet Digital, Debit Instan, atau Gerai Retail;
  9. Apabila Pengguna Treasury belum melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali sampai melewati Tanggal Lewat Periode, maka Pengguna Treasury akan memasuki “Masa Tenggang paling lama 14 (empat belas) hari dan akan dibebankan “Biaya Keterlambatan” sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) untuk setiap hari dalam Masa Tenggang sampai dengan Pengguna Treasury telah melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali; 
  10. Apabila Pengguna Treasury dalam Masa Tenggang belum melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali sampai dengan Masa Tenggang berakhir, maka partisipasi Pengguna Treasury di dalam Jamimas Treasury akan dinyatakan berakhir;
  11. Nilai Pembelian Kembali yang sebelumnya sudah dibayarkan akan diakumulasi dan dikurangi total dari Biaya Keterlambatan, kemudian akan dibelikan Emas mengikuti harga beli Emas pada saat itu dan setelahnya akan dikirimkan ke Pengguna Treasury dalam bentuk Saldo Emas dan Saldo Emas yang dijual sementara kepada Treasury berubah menjadi penjualan tetap yang tidak dapat dibeli kembali;
  12. Dalam hal Pengguna Treasury telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Jamimas Treasury sebagaimana diuraikan di atas, maka pembelian kembali dinyatakan telah berhasil dan Treasury akan memberikan Saldo Emas yang digunakan pada Jamimas Treasury kepada Pengguna Treasury paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak berakhirnya Periode Jamimas Treasury;
  13. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Jamimas Treasury ini;
  14. Treasury berhak membatalkan Jamimas Treasury yang sedang berjalan apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas;
  15. Dengan mengikuti Jamimas Treasury ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  16. Dengan berpartisipasi dalam Jamimas Treasury ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  17. Selain dari Syarat dan Ketentuan Jamimas Treasury ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Jamimas Treasury ini;
  18. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  19. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  20. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  21. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  22. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  23. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury;
  24. Kecuali secara tegas dinyatakan berbeda pada Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna Treasury yang mengikuti Jamimas Treasury juga terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Apps Treasury;
  25. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury;
  26. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  27. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  28. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

S.      Penutupan Akun

  1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penutupan akun Treasury yang dapat dilakukan secara langsung melalui Apps Treasury yang bersifat permanen.
  2. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Apps Treasury, maka Pengguna diwajibkan untuk menjual dan/atau mencetak dan/atau mengkonversi dan/atau menarik Emas dan/atau Saldo Celengan yang dimiliki dalam akun Treasury serta menyelesaikan seluruh transaksi yang sedang berjalan di Apps Treasury sebelum melakukan penutupan akun. Jika hal-hal tersebut belum dilakukan, maka Pengguna tidak dapat melakukan penutupan akun Treasury.
  3. Pengguna yang sudah berhasil melakukan penutupan akun Treasury tidak dapat melakukan registrasi kembali ke Apps Treasury dengan menggunakan email dan nomor telepon yang sama seperti akun Treasury Pengguna yang telah ditutup.
  4. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan kami tindak lanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  5. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  6. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  7. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  8. Syarat dan Ketentuan penutupan akun Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  9. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  10. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  11. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  12. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  13. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  14. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

T.      Pemblokiran

  1. Treasury berhak melakukan pemblokiran terhadap akun-akun Pengguna Treasury yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Apps Treasury, Syarat dan Ketentuan Teman Treasury, Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara.
  2. Tim Treasury akan melakukan penonaktifan terhadap berbagai fitur yang dapat diakses oleh Pengguna yang akan diblokir akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 di atas.
  3. Akun Pengguna yang diblokir akan dikirimkan email oleh tim Treasury yang menyampaikan terdapatnya pelanggaran dan akan menyampaikan detail tindak lanjut atas pemblokiran tersebut.
  4. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Apps Treasury yang diblokir oleh Treasury, maka tim Treasury akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Emas tersebut, apabila Emas yang dimiliki memang telah valid dan sesuai dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, maka tim Treasury akan mengonversi sisa Emas tersebut menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Apps Treasury terhitung saat tanggal pemblokiran yang disampaikan oleh tim Treasury terhadap akun Pengguna tersebut.
  5. Treasury berhak untuk menghanguskan manfaat transaksi berupa Emas, uang, dan/atau bentuk lainnya yang dimiliki oleh Pengguna yang atas penyelidikan tim Treasury diketahui melanggar berbagai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan R.8 di atas.
  6. Ketentuan pengkonversian sisa Emas milik Pengguna yang telah diblokir oleh Treasury akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengkonversian Emas.
  7. Dalam hal uang hasil pengkonversian Emas Pengguna Treasury milik Pengguna yang telah diblokir tidak mencukupi ketentuan minimal transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Apps Treasury, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Treasury.
  8. Pengguna yang telah diblokir tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di Apps Treasury, termasuk pada data dan informasi yang sama yang dimiliki oleh Pengguna yang telah diblokir tersebut, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data email, KTP, NPWP, nomor rekening.
  9. Dalam hal terdapat persengketaan sehubungan dengan pemblokiran Pengguna Treasury yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Apps Treasury, Syarat dan Ketentuan Teman Treasury, Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara, dengan ini Treasury menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian sengketa.
  10. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan kami tindak lanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  11. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  12. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  13. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  14. Syarat dan Ketentuan pemblokiran Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  15. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  16. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  17. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  18. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  19. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  20. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

U.     Pewarisan Emas

  1. Emas yang terdapat di Apps Treasury milik Pengguna yang telah meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris Pengguna yang telah didaftarkan saat Pengguna melakukan pendaftaran di Apps Treasury.
  2. Ahli waris merupakan pihak yang terdapat pada Kartu Keluarga yang didaftarkan oleh Pengguna.
  3. Apabila Pengguna tidak mendaftarkan Kartu Keluarga yang memuat pihak yang berhak memperoleh waris, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan permintaan kepada Treasury dengan menyerahkan Akta Penetapan Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan berwenang dan/atau penetapan waris lainnya yang diterbitkan oleh institusi yang berhak untuk menerbitkan penetapan waris sesuai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
  4. Penyampaian wasiat oleh ahli waris Pengguna tetap harus menyertakan dokumen penetapan waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan S.3 di atas.
  5. Bagi ahli waris yang belum cakap/dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan, maka harus terdapat keterangan yang menyatakan adanya perwalian yang sah yang berhak secara hukum untuk menjadi wali dari ahli waris tersebut.
  6. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pewarisan antara para ahli waris dan/atau pihak lainnya, dokumen Kartu Keluarga dan dokumen penetapan waris yang diberikan oleh Pengguna atau ahli warisnya kepada Treasury dianggap sebagai dokumen yang asli dan sah serta memiliki kekuatan hukum, Treasury tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan/atau keaslian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan sehubungan dengan Pewarisan Emas sebagaimana terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  8. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pewarisan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  9. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  10. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  11. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait
  12. Syarat dan Ketentuan Pewarisan Emas Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  13. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  15. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  16. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  17. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  18. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  19. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  20. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  21. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  22. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

V.      Perhiasan

  1. Perhiasan adalah Emas dalam bentuk perhiasan yang tersedia dalam berbagai bentuk dan model yang memiliki kandungan Emas, harga, foto dan deskripsi yang berbeda-beda yang dapat ditransaksikan hanya melalui Apps Treasury dan website treasury.id.
  2. Perhiasan yang terdapat pada Apps Treasury dan website treasury.id merupakan kerjasama Treasury dengan pihak lain, seperti namun tidak terbatas pada UBS Lifestyle.
  3. Perhiasan akan dilengkapi sertifikat resmi yang akan diterbitkan oleh pihak yang bekerjasama dengan Treasury selaku produsen sebagai jaminan keaslian bagi para Pengguna Treasury.
  4. Seluruh Syarat dan Ketentuan Apps Treasury dianggap berlaku dan mengikat bagi para Pengguna Treasury dalam kaitannya dengan transaksi Perhiasan, kecuali yang secara tegas telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Perhiasan ini yang berbeda dan/atau bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Apps Treasury tersebut.
  5. Dengan melakukan transaksi pembelian dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan Perhiasan, Pengguna Treasury dianggap telah membaca dengan teliti, mempelajari, memahami dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Perhiasan.
  6. Dengan melakukan transaksi pembelian dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan Perhiasan, Pengguna Treasury dianggap telah membaca dengan teliti, mempelajari, memahami dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Perhiasan ini dan syarat dan ketentuan lain yang terdapat pada Apps Treasury dan/atau website treasury.id.
  7. Syarat dan Ketentuan Pembelian Perhiasan Treasury ini dapat berubah sewaktu-waktu.
  8. Pembelian Perhiasan hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Treasury yang telah terverifikasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury.
  9. Pengguna Treasury dapat melakukan pembelian Perhiasan secara langsung melalui Apps Treasury dan website treasury.id sesuai dengan jumlah perhiasan yang tersedia.
  10. Pembelian Perhiasan dapat dilakukan dengan beberapa metode pembayaran, yaitu melalui Saldo Emas, Virtual Account, Dompet Digital, Cicilan, Debit Instan, Gerai Retail, atau Saldo Celengan.
  11. Pengguna Treasury dapat menggunakan saldo pada Emas Saya yang terdapat pada Apps Treasury untuk melakukan pembelian perhiasan sesuai dengan nilai gramasi emas total dari item perhiasan yang di checkout.
  12. Untuk pembelian Perhiasan menggunakan Virtual Account, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayaran dengan transaksi minimum Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
  13. Untuk pembelian Perhiasan melalui Dompet Digital, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayarannya melalui GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, atau LinkAja. minimum pembayaran melalui metode Dompet Digital adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
  14. Metode pembayaran Cicilan hanya dapat digunakan produk Perhiasan kecuali logam mulia. Cicilan dapat dilakukan melalui jasa mitra cicilan Akulaku dan Kredivo. minimum transaksi Cicilan untuk tenor di atas 30 (tiga puluh) hari melalui Akulaku adalah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), dan jika melalui Kredivo minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). maksimum transaksi Cicilan melalui Akulaku adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), dan maksimum transaksi Cicilan melalui Kredivo adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
  15. Nilai limit kredit cicilan serta tenor cicilan yang dapat diproses pada Akulaku dan Kredivo pada setiap transaksi mengikuti ketentuan dan akses limit kredit yang diatur menurut kebijakan keanggotaan Akulaku dan Kredivo.
  16. Untuk pembelian Perhiasan melalui Debit Instan, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayarannya melalui JeniusPay atau BNI SmartPay. minimum pembayaran melalui JeniusPay dan BNI SmartPay adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah). maksimum pembayaran untuk JeniusPay adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) dan maksimum pembayaran untuk BNI SmartPay adalah tergantung dari ketersediaan saldo pada rekening yang digunakan untuk pembayaran transaksi.
  17. Untuk pembelian melalui Gerai Retail, Pengguna Treasury dalam melakukan pembayaran melalui Alfamart Grup, yaitu Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan, dan Lawson. minimum pembayaran melalui Gerai Retail adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimum sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Transaksi melalui Gerai Retail ini hanya bisa dilakukan dengan uang tunai.
  18. Harga pembelian Perhiasan belum termasuk dengan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia, biaya administrasi, biaya pengiriman dan asuransi, yang akan menjadi tanggungan Pengguna.
  19. Perhiasan yang telah dilakukan pembayaran oleh Pengguna akan dikemas secara eksklusif bagi Pengguna dan akan dikirimkan langsung ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk langsung oleh Treasury.
  20. Waktu maksimum pengiriman Perhiasan adalah 14 (empat belas) hari kerja, sepanjang tidak terdapat suatu keadaan kahar.
  21. Treasury hanya akan mengirimkan Perhiasan kepada Pengguna ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna, dalam hal pengiriman telah dilakukan ke alamat yang telah didaftarkan namun penerimaan Perhiasan dilakukan oleh pihak lain, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Treasury.
  22. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  23. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Perhiasan, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  24. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  25. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  26. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait
  27. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Apps Treasury yang mengikat kepada Pengguna.
  28. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.
  29. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  30. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  31. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury.
  32. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury.
  33. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  34. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  35. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.
  36. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

 

 


[1] Per Annum= per tahun, dimana 1 (satu) tahun yang dimaksud disini sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari