Syarat dan Ketentuan Koin



Syarat dan Ketentuan Pembelian dan Pencetakan

KOIN NUSANTARA Treasury

 

  1. Ketentuan Umum

  • Koin Nusantara adalah Emas berjenis logam mulia dengan kadar kemurnian sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dan karat sebesar 24 (dua puluh empat) karat dengan cetakan kepingan yang terdiri dari Edisi 1 (satu) Dinar Padang dengan berat sebesar 4,4 (empat koma empat) gram Emas dan Edisi 0,5 (nol koma lima) Dinar Lombok dengan berat 2,2 (dua koma dua) gram Emas yang dapat ditransaksikan hanya melalui Apps Treasury dan website treasury.id.
  • Koin Nusantara diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera secara eksklusif untuk Treasury yang memiliki elemen desain yang terinspirasi dari budaya di seluruh Nusantara.

  • Treasury merupakan pemegang seluruh hak kekayaan intelektual secara eksklusif yang berhubungan dengan desain dan penamaan Koin Nusantara, yang termasuk tapi tidak terbatas pada hak cipta dan merek dagang. Segala bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual Koin Nusantara milik Treasury akan memiliki implikasi hukum tersendiri. Treasury akan melakukan upaya-upaya hukum yang tersedia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia guna melindungi hak kekayaan intelektual Koin Nusantara.

  • Koin Nusantara bukan merupakan mata uang, sehingga dalam hal terdapatnya tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Apps Treasury dan/atau pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan dan/atau transaksi yang seolah-olah menempatkan Koin Nusantara sebagai mata uang atau media transaksional lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia bukan merupakan tanggung jawab Treasury.

  • Koin Nusantara akan dilengkapi sertifikat resmi yang akan diterbitkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera selaku produsen bersama dengan Treasury sebagai jaminan keaslian bagi para Pengguna Treasury.

  • Seluruh Syarat dan Ketentuan Apps Treasury dianggap berlaku dan mengikat bagi para Pengguna Treasury dalam kaitannya dengan transaksi Koin Nusantara, kecuali yang secara tegas telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara ini yang berbeda dan/atau bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Apps Treasury tersebut.

  • Dengan melakukan transaksi pembelian dan/atau pencetakan dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan Koin Nusantara, Pengguna Treasury dianggap telah membaca dengan teliti, mempelajari, memahami dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara ini dan syarat dan ketentuan lain yang terdapat pada Apps Treasury dan/atau website treasury.id.

  • Syarat dan Ketentuan Pembelian dan Pencetakan Koin Nusantara Treasury ini dapat berubah sewaktu-waktu.

 

       2. Pembelian dan Pencetakan

  • Pembelian Koin Nusantara hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Treasury yang telah terverifikasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury.

  • Pengguna Treasury dapat melakukan pembelian Koin Nusantara secara langsung melalui website treasury.id atau dengan mencetak Koin Nusantara dengan simpanan Emas yang dimiliki Pengguna dalam Apps Treasury.

  • Satu Pengguna Treasury yang telah terverifikasi dapat melakukan pembelian dan/atau pencetakan Koin Nusantara maksimal sebanyak 10 (sepuluh) keping Koin Nusantara, masing-masing 5 (lima) keping Koin Nusantara Edisi 0,5 (nol koma lima) Dinar Lombok dan Koin Nusantara Edisi 1 (satu) Dinar Padang.

  • Sepanjang masih tidak melewati batas pembelian Koin Nusantara sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat pengaturan mengenai jumlah pembelian Koin Nusantara yang dilakukan dalam 1 (satu) hari.

  • Apabila Pengguna ingin melakukan pembelian Koin Nusantara lebih dari batas yang ditentukan, maka Pengguna dapat menghubungi langsung pihak Treasury dengan mengirimkan email ke [email protected]

  • Harga pembelian Koin Nusantara akan mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang akan selalu diperbarui dalam setiap menitnya dan ditampilkan dalam Apps Treasury maupun website treasury.id.

  • Harga pembelian Koin Nusantara belum termasuk dengan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia, biaya pencetakan, biaya pengiriman dan asuransi, yang akan menjadi tanggungan Pengguna.

  • Pencetakan Koin Nusantara akan dilakukan oleh PT Untung Bersama Sejahtera selaku rekanan Treasury.

  • Koin Nusantara yang telah dicetak akan dikemas secara eksklusif bagi Pengguna dan akan dikirimkan langsung ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk langsung oleh Treasury.

  • Waktu maksimal pengiriman Koin Nusantara adalah selama 7 (tujuh) hari kerja, sepanjang tidak terdapat suatu keadaan kahar.

  • Treasury hanya akan mengirimkan Koin Nusantara kepada Pengguna ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna, dalam hal pengiriman telah dilakukan ke alamat yang telah didaftarkan namun penerimaan Koin Nusantara dilakukan oleh pihak lain, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Treasury.