Yuk Berbagi Kebahagiaan dengan Bagi-bagi THR untuk Keluarga



Selama bulan Ramadhan, ada satu hal yang banyak orang tunggu-tunggu, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja biasanya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhan Hari Raya, termasuk Lebaran.

Pemberian THR Lebaran ini ada aturannya, lho, Sobat Treasury. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang bekerja minimal 1 bulan di perusahaan, bisa mendapatkan THR. Perusahaan memberikan THR secara proporsional. Yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji. Misalnya, ada karyawan sudah bekerja di PT X selama 6 bulan dan mendapatkan gaji sebanyak Rp6 juta per bulan. Maka, dia berhak mendapatkan THR sebanyak Rp3 juta. Tapi, kalau sudah bekerja selama 12 bulan ke atas, tunjangan yang didapatkan sebanyak satu bulan gaji.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada kekhususan pengaturan bagi buruh harian lepas. Kalau pekerja harian lepas masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Perusahaan memberikan uang ini maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

 

Lalu, Apa, sih, Fungsi THR?

Namanya juga Tunjangan Hari Raya. Fungsi THR sudah tentu untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan, misalnya Lebaran.

Fungsi THR Lebaran yang pertama adalah menutup kebutuhan Idul Fitri. Contohnya, zakat fitrah, belanja kebutuhan Idul Fitri, seperti baju, makanan Lebaran, sajian untuk para tamu. Nggak cuma itu, uang tunjangan ini juga bisa kita bagi-bagikan kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga dan sanak saudara. Kalau yang punya hutang, tunjangan itu bisa digunakan untuk melunasi pinjaman. Atau, bisa juga menambah dana darurat agar lekas terkumpul. Bahkan, juga bisa dipakai untuk membiayai pulang kampung.

 

Mau Bagi-bagi THR ke Keluarga?

Bicara soal THR, nggak ada salahnya kita “memanjakan” keluarga kita, baik itu orang tua, suami/istri, anak-anak, atau sanak famili lainnya dengan THR. Biasanya uang THR ini berupa “salam tempel” yang isinya uang.

Ketika ingin memberikan uang THR kepada sanak saudara, usahakan tidak melebihi 30 persen dari uang THR yang diterima. Biar nggak bingung, begini kisaran uang angpao Lebaran untuk dibagikan kepada saudara. Tapi, ini disesuaikan lagi dengan kemampuan keuanganmu, ya.

 

Mobile-Banner-Hadiah-Emas

Biar Makin Berkesan 

Mau THR yang lebih berkesan? Sobat Treasury bisa memberikan emas sebagai angpao Lebaran. Logam mulia ini sudah punya “nama” sejak dulu. Nggak hanya tahan karat, emas juga terlindung dari inflasi, jadi nilainya nggak pernah turun. Harganya pun cukup stabil dan naik setiap tahun.

Apalagi, sekarang, emas bisa menjadi “isian” THR Lebaran. Kamu bisa memilih emas digital maupun fisik berupa logam mulia batangan atau koin emas.

Mau kirim THR emas? Treasury siap membantumu untuk memberikan THR kepada sanak saudara. Kamu bisa mengirimkan emas digital dari 0,1 gram sampai 1 gram kepada orang-orang tercinta melalui aplikasi Treasury.

Cukup memasukkan nomor telepon penerima dan memilih gramasi logam mulia, hadiah emas siap meluncur. Ada lima desain kartu Lebaran menarik yang bisa kamu pilih dan pesan yang bisa kamu tulis agar lebih terasa personal.

Yuk, pakai fitur Hadiah Emas untuk berikan THR untuk orang-orang tersayangmu!