Stimulus Ekonomi Melimpah Sampai Akhir Tahun, Ada Dampaknya ke Investasi Emas?



Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Desember 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020.

Diantaranya, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari situs resmi DJP Kemenkeu, Selasa (14/12/2021).

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya adalah insentif PPh Pasal 21. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Adapun insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

"Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," terang dia.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Selain itu ada pula, insentif PPh final jasa konstruksi, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Serta insentif PPh pasal 22 impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Kemudian ada pula, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu yang sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Adapun insentif PPN, Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Stimulus ekonomi yang nggak habis-habisnya diberikan pemerintah ini rupanya bisa jadi sentimen positif untuk pergerakan harga emas loh. Makanya buat kamu yang mulai berpikir untuk berinvestasi, jangan lewatkan momentum ini. Salah satunya yang bisa kamu lakukan adalah dengan berinvestasi emas digital lewat aplikasi Treasury.

Lewat Treasury bisa Kamu lakukan mulai berinvestasi emas digital dengan modal ringan Rp5.000 loh. Lebih murah dari harga segelas es kopi susu.

Banyak keuntungan yang Kamu dapatkan investasi emas di Treasury

Kamu bisa mencetaknya menjadi Logam Mulia (emas fisik) mulai dari 0,1 gram, kapanpun Kamu membutuhkan, atau mencairkannya menjadi uang tunai hanya dalam 2x24 jam.

Lebih dari itu, Kamu juga bisa mewariskan investasi emas, membuat rencana masa dengan fitur Rencana Emas, transfer emas, serta membeli berbagai koleksi perhiasan terbaru dari UBS Lifestyle. Makanya, download aplikasi Treasury sekarang!