Kirim Hadiah, Dapet Lagi 50% Emasnya!😱😲



Menjelang hari penuh kasih sayang di 14 Februari ini, Treasury lagi ada program yang menarik buat kamu kasih kado ke si doi tapi juga bisa bikin kantong happy!

Kirim hadiah emas ke si doi, Sobat bisa dapat cashback 50% dari total gramasi emas yang kamu kirim! Tunggu apa lagi, langsung aja ambil promonya!

Beli Emas Sekarang

Syarat & ketentuan Promo Cinta24K

  1. Promo Kirim Hadiah Emas, Bisa Dapat Cashback 50% (“Promo Cinta 24K”) ini hanya berlaku pada tanggal 14 - 20 Februari 2022 (“Periode Promo Cinta 24K”);
  2. Pengirim Hadiah Emas pada Promo Cinta 24K ini berlaku untuk seluruh Pengguna Treasury yang melakukan pembelian Hadiah Emas di Apps Treasury;
  3. Pengguna Treasury yang melakukan pembelian dan pengiriman Hadiah Emas di Apps Treasury pada Periode Promo Cinta 24K berkesempatan untuk mendapatkan cashback sebesar 50% (lima puluh persen) dari pembelian dan pengiriman Hadiah Emas dalam bentuk voucher Emas digital (“Bonus Emas”); 
  4. Pengguna Treasury yang dapat menerima Bonus Emas hanyalah Pengguna Treasury yang melakukan pembelian dan pengiriman Hadiah Emas kepada “Pengguna Baru” yaitu Pengguna Treasury yang melakukan pendaftaran akun di Website dan Apps Treasury pada saat Periode Promo Cinta 24K berlangsung;
  5. Nilai Bonus Emas maksimal yang bisa didapatkan adalah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
  6. Promo Cinta 24K merupakan promo terbatas yang diperuntukan kepada 10 (sepuluh) Pengguna Treasury yang telah memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1 sampai dengan 4;
  7. Pihak Treasury memiliki hak untuk menentukan 10 (sepuluh) Pengguna Treasury yang mendapatkan Bonus Emas dari Promo Cinta 24K;
  8. Dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Periode Promo Cinta 24K berakhir, Bonus Emas akan diberikan oleh Treasury kepada Pengguna Treasury bersamaan dengan notifikasi bahwa Pengguna Treasury telah mendapatkan Bonus Emas yang akan dikirimkan ke email Pengguna Treasury yang terdaftar di sistem Treasury;
  9. Harga pembelian Hadiah Emas pada Promo Cinta 24K ini merupakan harga di luar biaya pajak dan biaya transaksi lain (jika ada);
  10. Promo Cinta 24K ini tidak diperhitungkan ke dalam pencapaian Sobat Treasury;
  11. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Promo Cinta 24K ini;
  12. Treasury berhak membatalkan pemberian Bonus Emas sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11;
  13. Dengan mengikuti Promo Cinta 24K, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  14. Dengan mengikuti Promo Cinta 24K, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  15. Selain dari Syarat dan Ketentuan Promo Cinta 24K, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury;
  16. Syarat dan Ketentuan Promo Cinta 24K ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  17. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  18. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  19. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.