✨🕌Tebar Hadiah Ramadan: Raih Hadiah Koin Emas Idul Fitri 24K!🪙



Halo Sobat Treasury!

Mau dapat Extra THR dari Treasury? Yuk, langsung beli emas aja minimal Rp10.000 pakai kode “EXTRATHR” dan dapatkan kesempatan emas menangin Koin Emas Idul Fitri 24K yang bikin koleksi asetmu makin bernilai karena edisinya yang sangat terbatas! Tunggu apalagi? Simak mekanisme promonya & serbu promo spesialnya sekarang!

Syarat dan Ketentuan Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan)

  1. “Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan)” adalah program berhadiah 1 buah Koin Emas Idul Fitri 24K dengan melakukan pembelian Emas melalui menu Beli Emas pada Apps Treasury;
  2. Periode Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) hanya berlaku pada tanggal 21 Maret-10 April 2024 (“Periode Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan)”);
  3. Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) berlaku untuk semua Pengguna Treasury yang melakukan transaksiBeli Emas minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menggunakan kode promo EXTRATHR selama Periode Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) (“Peserta”);
  4. Peserta dapat melakukan pembelian dan menggunakan kode promo Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) berulang kali untuk memperoleh peluang lebih besar untuk menjadi pemenang;
  5. Kode promo Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) ini tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya;
  6. Treasury akan memilih 1 (satu)orang Peserta beruntungyang telah sesuai dengan Syarat & Ketentuan sebagai pemenang dari Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan);
  7. Pemenang Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) akan mendapatkan 1 buah Koin Emas Idul Fitri 24K .
  8. Hadiah Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) akan diumumkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Periode Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) berakhir;
  9. Para Peserta yang beruntung dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Treasury akan dihubungi oleh pihak Treasury melalui Email dan Whatsapp Resmi Treasury untuk keperluan verifikasi data;
  10. Apabila Peserta tidak dapat dihubungi atau tidak merespons pada saat dihubungi oleh Treasury untuk verifikasi data dalam 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pertama kali dihubungi oleh Treasury, maka Treasury berhak untuk membatalkan pemberian hadiah kepada Peserta pemenang dan berhak mengalihkan hadiah kepada Peserta lain;
  11. Dalam hal Peserta pemenang telah berhasil diverifikasi oleh Treasury berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Treasury, Treasury akan mengirimkan hadiah kepada Peserta pemenang dari Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah konfirmasi data pemenang diterima dengan lengkap dari pemenang kepada pihak Treasury,sesuai dengan ketentuan yang akan diinformasikan secara lebih lanjut kepada Peserta pemenang oleh Treasury. Dalam hal hadiah dikirimkan melalui ekspedisi, biaya ekspedisi akan ditanggung oleh Treasury dan seluruh kerugian yang mungkin timbul selama pengiriman oleh pihak ekspedisi, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan dan/atau kerusakan hadiah, merupakan tanggung jawab dari pihak ekspedisi;
  12. Keputusan Treasury atas Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang Program Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) adalah final dan tidak dapat diganggu gugat;
  13. Harga pembelian Emas pada Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) ini merupakan harga di luar biaya pajak dan biaya transaksi lain (jika ada);
  14. Dengan mengikuti Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  15. Dengan mengikuti Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan), Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  16. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) Ini;
  17. Treasury berhak membatalkan pemberian diskon sebagaimana dimaksud pada Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 16 di atas;
  18. Selain dari Syarat dan Ketentuan Promo Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan) ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atauwebsite Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Promo THR (Tebar Hadiah Ramadan);
  19. Promo ini tidak disponsori & tidak terikat oleh brand apapun;
  20. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  21. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungiCustomer Service Treasury [email protected];
  22. Treasury berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta menindaklanjuti berdasarkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, jika ditemukan adanya bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pengguna Treasury;
  23. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury;
  24. Segala jenis seranganmalware,pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukanjailbreakatauroot, bukan menjadi tanggung jawab Treasury;
  25. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
  26. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury, termasuk namun tidak terbatas pada tidak dapat digunakannya hadiah yang telah dikirimkan oleh Treasury kepada Peserta pemenang;
  27. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
  28. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Treasury. Semua kegiatan ini hanya akan diinformasikan melalui situs resmi Treasury (www.treasury.id), Apps Treasury, serta media sosial resmi Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul atas penipuan yang dialami Pengguna Treasury;
  29. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut;
  30. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Yuk, langsung serbu promo THR dan raih hadiahnya!