Dapatkan EXTRA THR Treasury dengan Mulai Panen Emasmu Sekarang!



Wah, tanpa terasa sebentar lagi tanpa terasa Sobat Treasury yang memeluk agama Islam akan menyambut bulan suci Ramadan nih! Biar makin semangat, Treasury mau kasih EXTRA THR buat kalian! Raih total Jutaan Voucher Emas Digital Treasury dengan melakukan Panen Emas selama 7 Maret s.d 5 April 2023! Setiap pengguna yang berhasil menyelesaikan Panen Emasnya berkesempatan memenangkan hadiah tersebut! Sobat yang beruntung akan diumumkan di setiap Kamis selama bulan puasa di instagram & tiktok live! 

Penasaran seperti apa Extra THR dari Treasury? Yuk, simak dulu syarat & ketentuan detailnya di bawah ini!

Syarat & Ketentuan Program Extra THR

  1. Program Extra THR” adalah Program yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk mendapatkan Lucky Draw di TikTok Treasury setiap hari Kamis saat menggunakan fitur Panen Emas di Apps Treasury;
  2. Program berlaku mulai tanggal 7 Maret 2023 hingga 5 April 2023 (“Periode Program Extra THR”);
  3. Hadiah Lucky Draw berupa 3 (tiga) buah Voucher Emas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk 1 (tiga) pemenang beruntung di setiap minggunya selama Periode Program Extra THR;
  4. Pengguna Treasury yang berhasil melakukan pembelian di fitur Panen Emas dengan minimal 0.1 gr untuk tenor 14 hari berhak menjadi salah satu kandidat pemenang lucky draw (pengundian) pada program sosial media Treasury “Ngabuburich”
  5. lucky draw (pengundian) akan dilakukan berdasarkan 5 nomor terakhir invoice Panen Emas pengguna sesuai dengan Periode Program Extra THR;
  6. Lucky draw  (pengundian) akan diumumkan di dalam instagram live & tiktok live program “Ngabuburich” setiap Kamis, pkl 16.00 - 18.00 mulai pada 23 Maret 2023 hingga 20 April 2023;
  7. Hadiah sebagaimana disebutkan pada angka 3, akan dikirimkan melalui email official Treasury ([email protected]) atau Whatsapp Official Treasury dalam bentuk kode unik ke email Pengguna Treasury paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang Program Extra THR;
  8. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Program Panen Emas ini;
  9. Treasury berhak membatalkan fitur Program Extra THR ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 8;
  10. Dengan mengikuti fitur Program Extra THR  ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  11. Dengan berpartisipasi dalam fitur Program Extra THR, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  12. Selain dari Syarat dan Ketentuan fitur Program Panen Emas  ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Program Panen Emas  ini;
  13. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  14. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  16. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  17. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  18. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
  19. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury;
  20. Treasury tidak memperkenankan Pengguna Treasury untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
  21. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna Treasury dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury tersebut;
  22. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Yuk, mulai Panen Emas sekarang!