Siap-Siap Angpau Emas dari Treasury!✨



 Pada perayaan Tahun Baru Imlek kali ini, Treasury akan memberikan angpau emas dengan total jutaan rupiah kepada 10 Sobat Treasury! Gimana nih caranya? Mudah, Sobat! Yuk, perbanyak transaksi kamu di Treasury di sepanjang bulan Februari 2022 ini dan kamu berkesempetan untuk mendapatkan hadiah Angpau Emas dari Treasury! 

Beli Emas Sekarang

Sebelumnya, yuk baca syarat & ketentual detailnya di bawah ini:

  1. Program ini berlaku sejak 1 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 (“Periode Program”);
  2. Treasury akan memberikan Angpau Emas sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada 10 Pengguna Treasury yang melakukan pembelian emas (dalam IDR) paling banyak selama Periode Program sebagaimana tertera pada poin nomor 1 (“Top Spender”);
  3. Untuk mengikuti program ini, Pengguna diharuskan untuk melakukan dengan total pembelian paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama Periode Program;
  4. Nilai pembelian pada Program ini hanya mencakup transaksi Beli Emas, Panen Emas, dan Hadiah Emas melalui  aplikasi Treasury;
  5. Angpau Emas akan dibagikan dalam bentuk Voucher Emas paling lambat 2 x 24 jam hari kerja sejak program berakhir melalui email [email protected];
  6. Angpau Emas berlaku selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Angpau Emas diterima;
  7. Angpau Emas hanya bisa di redeem oleh Pengguna yang terpilih (tidak bisa digunakan oleh Pengguna lain);
  8. Dengan mengikuti Program ini, Pengguna dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  9. Dengan mengikuti Program ini, Pengguna dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  10. Pengguna Treasury yang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Program ini;
  11. Treasury berhak membatalkan pemberian Angpau Emas apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 10;
  12. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program ini, Pengguna juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  13. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu;
  14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  16. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh sertifikat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI). Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.