Buruan Gercep! Ada Hadiah Sepeda Listrik Genio di Program Panjat Emas!🏃💨



Agustusan nggak cuma identik dengan panjat pinang aja, loh! 

Di Treasury ada Program Panjat Emas dimana kamu bisa raih hadiah menarik! Mulai dari voucher diskon, voucher emas, perabotan elektronik, Smart TV hingga sepeda listrik genio! Caranya gampang, Sobat! Cukup perbanyak transaksimu dengan melakukan Pembelian Emas & Panen Emas sepanjang bulan Agustus 2023. 

Pasti Sobat sudah ngebet ingin sikat promonya? Sebelum itu, yuk simak syarat & ketentuannya berikut!

  1. Program Panjat Emas” adalah program reward yang dapat diikuti oleh seluruh Pengguna Treasury. Reward ini akan diberikan kepada total 20 (dua puluh) Pengguna Treasury yang akan dibagi kepada 4 (empat) periode perhitungan dengan masing-masing di setiap minggunya akan diumumkan Top 5 Investor Treasury dengan total akumulasi pembelian terbanyak selama periode perhitungan mingguan Top Investor (“Periode Panjat Emas”);
  2. Program Panjat Emas ini berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 (“Periode Program”) dengan pembagian perhitungan setiap minggunya adalah sebagai berikut periode 1: 2-8 Agustus 2023, periode 2: 9-15 Agustus 2023, periode 3: 16-22 Agustus 2023, periode 4: 23-29 Agustus 2023;
  3. Nilai pembelian pada Program Panjat Emas ini hanya mencakup transaksi Beli Emas melalui Apps Treasury dengan menggunakan kode promo PANJATEMAS2023 di halaman konfirmasi pembayaran Beli Emas tanpa minimum pembelian emas;
  4. Pemenang Panjat Emas adalah Top 5 Investor Treasury di setiap minggunya dengan total akumulasi transaksi Beli Emas terbanyak dalam rupiah dan paling tidak memenuhi akumulasi pembelian minimal 3 (tiga) gram selama periode perhitungan Panjat Emas;
  5. Hadiah Panjat Emas akan dibagikan di setiap minggunya dengan alokasi pembagian Hadiah sebagai berikut:

Minggu

Hadiah

1

1 Handled Vacuum Cleaner PerySmith X10, 1 Vouchers Emas 100Ribu, 3 Voucher Diskon 25%

2

1 Sepeda Listrik Genio Orby 1.0, 1 Kris Oven Toaster, 3 Vouchers Diskon 25%

3

1 Philips Air Fryer, 2 Vouchers Emas 100Ribu, 2 Voucher Diskon 25%

4

1 Smart TV Xiaomi, 2 Vouchers Emas 100Ribu + 2 Voucher Diskon 25%

 

  1. Treasury akan mengumumkan pemenang panjat emas dan hadiah yang didapatkan di setiap minggunya di bulan Agustus di akun instagram resmi Treasury @wearetreasury;
  2. Hadiah Fisik seperti Vacuum Cleaner, Kris Oven Toaster, Philips Air Fryer, Xiaomi Smart TV, hingga Sepeda Listrik, akan dikirimkan maksimal 14 (empat belas) hari kerja (paling lambat 20 September 2023) setelah periode promo berakhir;
  3. Jika terdapat kendala terkait jangkauan pengiriman maupun stok barang yang dijadikan hadiah, hadiah fisik seperti Vacuum Cleaner, Kris Oven Toaster, Philips Air Fryer, Xiaomi Smart TV, hingga Sepeda Listrik dapat digantikan dengan hadiah sejenis atau voucher emas digital dengan nilai yang sama dan sesuai dengan harga pada hadiah fisik saat ini;
  4. Reward Voucher Emas & Voucher Diskon akan dibagikan kepada Pemenang Panjat Emas sesuai dengan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman melalui media sosial Instagram Treasury @wearetreasury dan email [email protected] dan akan berlaku selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak reward tersebut diterima;
  5. Dengan mengikuti Program Panjat Emas ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  6. Dengan mengikuti Program Panjat Emas ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  7. Pengguna Treasury yang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Program Panjat Emas ini;
  8. Treasury berhak membatalkan pemberian Hadiah Emas apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 10;
  9. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Panjat Emas ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  10. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  11. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  12. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  13. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury;
  14. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury;.
  15. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
  16. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury;
  17. Treasury tidak memperkenankan Pengguna Treasury untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
  18. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna Treasury dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury tersebut;
  19. Anda dapat menghubungi Kami melalui surat elektronik ke [email protected], Menu Bantuan dalam aplikasi, atau melalui telepon ke nomor (021) 2127899700. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip.
  20. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.