Dapat Uang Cepat ➕ Hemat Belanja Bulanan di Promo JJM🕰️🤑



📢Pengumuman! Pengumuman! Treasury punya kabar baik buat Sobat semuanya! Jaminkan sementara saldo Emasmu di Treasury, bisa hemat belanja bulanan! Dapatkan E-Voucher Indomaret Rp 25.000 dengan menggunakan fitur JAMIMAS selama periode promo JJM!

Kapan lagi bisa dapat uang cepat plus tambahan voucher belanja?! Sebelumnya, simak syarat & ketentuan lengkapnya dibawah ini ya!👇

 

Fitur

Reward

Kuota

Jamimas

E-Voucher Indomaret Rp25.000

50

 

  1. Promo JJM” adalah promo yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk mendapatkan hadiah E-Voucher Indomaret saat menggunakan fitur Jamimas di Apps Treasury;
  2. Promo hanya berlaku di hari Senin hingga Jumat khusus pada pukul 08.00 hingga 18.00WIB selama bulan Oktober 2022 (“Periode Promo JJM”);
  3. Promo JJM hanya terbatas untuk 50 (lima puluh) Pengguna Treasury tercepat yang menggunakan Fitur Jamimas selama periode promo berlangsung;
  4. Hadiah yang dapat diterima oleh Pengguna Treasury yang melakukan Jamimas pada masa Periode Promo Jamimas adalah berupa E-Voucher Indomaret senilai Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) sesuai dengan tabel yang tercantum di atas;
  5. Hadiah sebagaimana disebut pada angka 4, akan dikirimkan melalui email official Treasury ([email protected]) atau Whatsapp Official Treasury dalam bentuk kode unik ke email Pengguna Treasury paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi Jamimas berhasil;
  6. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Promo Jamimas ini;
  7. Treasury berhak membatalkan fitur Promo JJM ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 6;
  8. Dengan mengikuti fitur Promo JJM  ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  9. Dengan berpartisipasi dalam fitur Promo JJM, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  10. Selain dari Syarat dan Ketentuan fitur Promo Jamimas  ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Promo Jamimas  ini;
  11. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  12. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  13. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  14. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  15. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  16. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Langsung cuss cobain Jamimas sekarang!