🏆Menangkan Voucher Emas GRATIS di Win & Share Challenge 🔥



Kabar baik untuk Sobat Treasury semua! Treasury mau bagi-bagi #Cinta24K di Win & Share Challenge selama 1-31 Desember 2022!

Cara ikutannya gampang, Sobat! Pilih koin nusantara favorit kamu dari postingan instagram Treasury, repost di instagram story kamu dan ceritakan alasannya. 3 Orang beruntung akan dapat Voucher Emas Rp 50.000,- dan 10 orang beruntung lainnya akan dapat Voucher Diskon Pembelian Emas maksimal Rp 200.000!

Ikut Share & Win sekarang!

Penasaran seperti apa mekanismenya? Simak syarat & ketentuannya dibawah ini ya!

Syarat & Ketentuan Share & Win

  1. Program Share & Win” adalah program giveaway selama 31 (tiga puluh satu) hari yang dapat diikuti oleh Pengguna Treasury yang menggunakan fitur Koin Nusantara. Pengguna Treasury yang mengikut program ini, memiliki kesempatan untuk mendapatkan Voucher Emas senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah).
  2. Periode Program Share & Win” akan berlangsung selama 31 (tiga puluh satu) hari, dimulai dari tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;
  3. Pengguna Treasury yang akan mengikuti Program Share & Win wajib mengunggah ulang postingan Koin Nusantara yang diunggah Treasury melalui Instagram story. Pengguna wajib memilih salah satu favorit Koin Nusantara dan menceritakan alasannya. 
  4. Pengguna Treasury yang akan mengikuti Program Share & Win wajib membuka akses akun media sosial untuk publik (tidak di private)
  5. Jika Pengguna Treasury telah mengikuti dan menjalani seluruh ketentuan di atas, maka Pengguna Treasury tersebut terkualifikasi untuk mengikuti Program Share & Win dan memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemenang dari Program Share & Win;
  6. Treasury akan memilih 3 (tiga) Pengguna Treasury sebagai pemenang yang akan mendapatkan 1 (satu) Voucher Emas Treasury senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap pemenang tersebut; 10 (sepuluh) Pengguna Treasury sebagai pemenang yang akan mendapatkan 1 (satu) Voucher diskon pembelian Emas 2% (dua persen) dengan nilai maksimal senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) untuk setiap pemenang tersebut
  7. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 3 Januari 2023 melalui akun resmi media sosial Instagram Treasury @wearetreasury; 
  8. Hasil unggahan Share & Win yang diunggah oleh Pengguna Treasury di Instagram story untuk mengikuti Program Share & Win akan menjadi hak milik Treasury;
  9. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  10. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Program Share & Win ini;
  11. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Program Share & Win apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11;
  12. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Share & Win ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  13. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  14. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  16. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.