🏆Menangkan Voucher Emas GRATIS dari Testimony Challenge🏆



Kabar baik untuk Sobat Treasury semua!  Dalam rangka merayakan Hari Pelanggan nasional, Treasury mau bagi-bagi #Cinta24K di Testimony Challenge selama 1-7 September 2022!

Cara ikutannya gampang, Sobat! Kamu cukup kasih testimony kamu selama menggunakan aplikasi Treasury, post di instagram stroy serta tag Treasury ya! 3 Orang beruntung akan dapat Voucher Emas Rp 100.000,- dan 10 orang beruntung lainnya akn dapat Voucher Diskon Pembelian Emas 25% maksimal Rp 25.000!

Sebelumnya, simak dulu syarat & ketentuannya dibawah ini ya!

  1. Program Testimony Challenge” adalah aktivasi sosial media brand Treasury
  2. Periode Program Testimony Challenge” berlaku selama 1 September 2022 - 7 September 2022;
  3. Program Testimony Challenge hanya berlaku untuk Pengguna Treasury yang memberikan ulasan pengalaman menggunakan Apps Treasury dalam postingan Instagram story selama Periode Program Testimony Challenge;
  4. Unggahan ulasan atau testimoni pada Instagram story wajib menyertakan atau mengandung atau menampilkan Apps Treasury;
  5. Pengguna Treasury harus membagikan pengalaman menggunakan Apps Treasury paling sedikit 1x (satu kali) melalui Instagram story dan tag akun resmi media sosial Instagram Treasury;
  6. Pengguna Treasury yang mengikuti Program Testimony Challenge harus membuka akses akun media sosial untuk publik (tidak di private) untuk mendapatkan kesempatan menjadi pemenang Program Testimony Challenge;
  7. Pemenang Program Testimony Challenge yang akan dipilih adalah Pengguna Treasury yang telah mengunggah ulasan atau testimoni yang paling unik pada Instagram story dan sebanyak 13 (tiga belas) Pengguna Treasury akan dipilih sebagai pemenang dan akan diberikan hadiah oleh Treasury;
  8. Hadiah Program Testimony Challenge yang akan diberikan kepada 13 (tiga belas) pemenang berupa 3 (tiga) Voucher Emas Treasury senilai Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan 10 (sepuluh) Voucher Diskon Pembelian Emas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan maksimal potongan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah);
  9. Pemenang yang beruntung akan diumumkan pada tanggal 8 September 2022 melalui akun resmi media sosial Instagram Treasury; 
  10. Hasil ulasan atau testimoni pemenang akan menjadi hak milik Treasury;
  11. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  1. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Program Testimony Challenge ini;
  2. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Program Testimony Challenge apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 12;
  3. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Testimony Challenge ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  4. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  5. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  6. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  7. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Ikutan challengenya dan berikan testimony kamu sekarang!