👾Mainkan Filter Games Ini & Menangkan Diskon s.d 2.5jt!🤑



Halo Sobat Treasury! Ada kabar baik yang bisa bikin kamu nambah THR!

Selama Ramadan, Treasury ada permainan Filter Instagram dimana kamu bisa mainkan pas ngabuburit. Gak sekedar dimainin, games ini bisa bikin kamu cuan loh dengan TANGKAP THRnya! Kamu bisa memenangkan Voucher diskon pembelian Emas s.d Rp 2.500.000!

Tangkap THR Sekarang

Pasti udah nggak sabar kan ingin mainkan filter-nya? Sebelumnya, simak dulu syarat & ketentuannya dibawah ini!

Syarat & Ketentuan Tangkap THR 

  1. Tangkap THR” adalah program giveaway dengan memainkan filter instagram Treasury; 
  2. Periode Tangkap THR” akan berlangsung selama 31 (tiga puluh dua) hari, dimulai dari tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023;
  3. Pengguna wajib merekam dan berbagi pengalaman memainkan  filter instagram tersebut dengan menggunakan #THREmasTreasury serta tag akun instagram Treasury & tag 3 orang teman lainnya;
  4. Pengguna wajib dapat memainkan permainan di instagram filter Treasury untuk memenangkan hadiah Voucher Diskon Pembelian Emas, dengan detail seperti tabel dibawah ini:

 

Nilai yang didapat

Hadiah 

5 - 50

Voucher diskon pembelian Emas 1% s.d Rp 1.000.000

55 - 95

Voucher diskon pembelian Emas 2% s.d Rp 2.000.000

100

Voucher diskon pembelian Emas 2,5% s.d Rp 2.500.000

  1. 5 pemain beruntung yang mendapatkan nilai 100 masing-masing akan mendapatkan hadiah tambahan berupa Voucher Emas Digital Treasury senilai Rp 100.000 yang akan diumumkan melalui Instagram story Treasury pada 24 April 2023.
  2. Pengguna Treasury yang akan mengikuti Tangkap THR wajib membuka akses akun media sosial untuk publik (tidak di-private);
  3. Jika Pengguna Treasury telah mengikuti dan menjalani seluruh ketentuan di atas, maka Pengguna Treasury tersebut terkualifikasi untuk mengikuti Tangkap THR dan memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemenang dari Tangkap THR;
  4. Hasil unggahan Tangkap THR yang diunggah oleh Pengguna Treasury di Instagram story/Instagram feed/Tiktok video post untuk mengikuti Tangkap THR akan menjadi hak milik Treasury;
  5. Pemberian hadiah Voucher diskon pembelian Emas akan diberikan kepada peserta yang sudah melakukan konfirmasi data diri selambat-lambatnya di hari Jumat setiap minggunya.
  6. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Tangkap THR ini;
  8. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Tangkap THR apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 9;
  9. Selain dari Syarat dan Ketentuan Tangkap THR ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  10. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  11. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  12. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  13. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.