Jual Beli Emas Digital Halal atau Haram? Begini Penjelasan Fatwa MUI



Kehadiran emas digital sedang menjadi tren seiring dengan peralihan ke pasar fisik ke pasar digital. Apalagi investasi beli emas masih dipercaya sebagai media investasi yang tidak lekang oleh waktu. Aturan hukum yang ketat juga sudah diberlakukan pemerintah agar konsumen tetap nyaman dan aman. Namun, bagaimana hukum jual beli emas digital dalam hukum Islam? Serta bagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait emas digital? 

Dalam agama Islam, ada prinsip-prinsip syariah yang mengatur kegiatan ekonomi, termasuk jual beli emas. Terdapat panduan hukum yang diambil dari Al-Quran, hadis, dan ijtihad atau penafsiran ulama yang dapat menjadi acuan bagi umat Islam yang ingin berinvestasi dalam emas digital. 

Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6) dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit, juga memutuskan jual beli emas non tunai diperbolehkan. Adapun syaratnya, emas sebagai komoditas. Sebagai komoditas dan bukan uang, emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin, termasuk dengan skema murabahah. Harga dalam jual tidak tunai tersebut, boleh lebih besar dari harga jual tunai.

 

Batasan dan Ketentuan MUI

MUI sendiri juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hal ini. MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa ini juga mengatur tentang jual beli emas digital dan proses investasinya. MUI memutuskan hukum jual beli emas digital masuk kategori mubah yang berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh atau dalam bahasa hukum islam yaitu mubah atau ja’iz selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau uang.”Hukum menabung emas yang disesuaikan dengan syariah membantu menjelaskan tentang jual-beli emas yang dilakukan secara kredit.”

Investasi emas baik dalam bentuk fisik maupun digital menjadi hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun. Namun, ada tiga syarat dan ketentuan investasi emas yang halal.

Yang pertama, harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Syarat kedua, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Dan syarat ketiga, emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijual-belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Dari hal tersebut, maka dapat dikatakan jika produk cicilan emas yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur setiap bulannya dengan akad murabahah (jual beli) yang dilakukan lembaga keuangan syariah selama ini, hukumnya boleh.

DSN MUI memperbolehkan transaksi logam mulia secara tidak langsung karena emas menjadi sebuah komoditas saja, tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Berdasarkan hal tersebut, transaksi emas masih bisa dilakukan seperti transaksi barang pada umumnya.

Menurut DSN MUI, aset berkilau tersebut juga boleh diperjualbelikan secara cicil atau tidak diserahkan dalam satu majelis. Saat ini sedang tren emas digital, semua orang bisa melakukan transaksi tabungan emas online. Sistem transaksi tersebut memungkinkan kamu membeli logam mulia dalam gramasi tertentu dan baru akan mendapatkan fisiknya kemudian.

Dalam hal ini, transaksi memerlukan waktu agar bentuk fisik logam mulia sampai ke tangan pembeli. Jika mengacu pada fatwa DSN MUI, maka transaksi logam mulia digital itu sah dan halal.

 

Saatnya Investasi Emas, Mulai dari Rp5.000-an  

Sobat Treasury, sudah jelas kan penjelasan di atas bahwa MUI membolehkan transaksi jual beli emas digital. Kamu tak perlu ragu lagi, kamu bahkan bisa membeli emas dengan mudah dan murah, mulai dari Rp5 ribu di Treasury!

Jangan khawatir dengan legalitas dan keamanan Treasury. Treasury, merupakan pedagang emas fisik digital pertama yang berlisensi BAPPEBTI.  Transaksi digital terjamin aman karena telah terdaftar di KOMINFO dan berpartner dengan ICH untuk menjamin keamanan transaksi pengguna. Treasury Merupakan anggota dari ICDX yang merupakan lembaga kliring serta bursa berjangka. Transaksinya pun aman karena merupakan anggota dari ICDX yang merupakan lembaga kliring serta bursa berjangka yang diawasi oleh BAPPEBTI. 

Fitur-fitur lainnya dari Treasury pun nggak kalah menarik. Kamu bisa punya tabungan emas berjangka dengan bunga  s.d 9% p.a di Panen Emas. Atau bisa juga menjual sementara emasmu di Jamimas dengan biaya rendah, pencairan dananya cepat lho! Beli perhiasan dan koin emas Koin Nusantara pun bisa kamu lakukan di sini!

Menarik banget, kan? Yuk investasi emas di Treasury sekarang!