Jangan Asal-asalan Investasi Emas Digital Sebelum Perhatikan Hal Penting Ini!



Sobat Treasury, investasi emas digital memang cukup menjanjikan. Selain mudah dan praktis, investasi emas digital bisa dimulai dengan modal yang kecil. Semua proses mulai dari pembelian, penjualan hingga penyimpanan emas, dilakukan dengan mudah hanya lewat smartphone. Dengan modal rendah alias gramasi kecil, para pembeli sudah bisa mendapatkan emas dengan kualitas yang terjaga. 

Investasi emas digital juga bisa ditukar dengan emas fisik dengan sangat mudah jika kamu menginginkannya kapanpun. Emas digital juga sangat mudah dicairkan atau likuid dengan update terkini harga jual maupun beli secara realtime dan transparan. Keuntungan lainnya adalah aman dari resiko pencurian sekaligus tak perlu brankas atau biaya penyimpanan emas di bank lewat safe deposit box.

Namun ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memilih platform untuk berinvestasi di emas digital. Tentunya soal legalitas, pengawasan dan perlindungan hukum.

 

1. Harus Berlisensi Regulator Resmi

Sebagai investasi yang memberikan imbal hasil menggiurkan, maka legalitas di investasi emas digital menjadi kunci utama. Platform dan aplikasi emas digital wajib berlisensi regulator resmi pemerintah yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau yang biasa disingkat BAPPEBTI. Lembaga ini berfungsi melindungi masyarakat dari kegiatan investasi dari pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan emas digital tanpa izin (ilegal) yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Sebagai lembaga resmi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan, maka platform yang kamu pilih yang sudah berlisensi BAPPEBTI dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam berinvestasi pada emas digital.

Lisensi dari regulator lain yang harus diperhatikan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Nah, untuk aplikasi Emas digital ya berarti dibawah naungan BAPPEBTI ya, Sobat!

 

2. Terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik  

Emas digital termasuk sebagai produk yang memiliki prospek cerah di masa depan. Mengacu pada laporan CELIOS (Center of Economic and Law Studies) pada 2022 terungkap bahwa emas digital masih masuk lima besar pilihan produk investasi terbanyak di Indonesia. Penempatan investasi pada emas digital mendapatkan persentase sebesar 12,8 persen dalam laporan bertajuk "Studi Dampak Aplikasi Multi-aset terhadap Pertumbuhan Investor Ritel".

Dan untuk memilih platform yang tepat untuk investasi emas digital juga harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Platform atau aplikasi emas digital yang sudah terdaftar di sistem ini sudah terverifikasi sehingga terhindar dari pemblokiran Kemenkominfo dan tentunya lebih terpercaya sehingga kamu lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi pada platform emas digital.  

 

3. Bagian dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Resmi

Selain sudah harus berlisensi BAPPEBTI, platform dan aplikasi emas digital juga harus menjadi anggota dari bursa berjangka dan lembaga kliring resmi yang disetujui BAPPEBTI. Lembaga ini sudah memberikan persetujuan kepada bursa berjangka dan lembaga resmi kliring untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar emas digital, sekaligus sebagai lembaga penjamin simpanan emas fisik digital.

Fungsi bursa berjangka pada  perdagangan  fisik  emas  digital juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi  kamu yang bertransaksi di pasar fisik  emas  digital. Sebab, platform atau aplikasi emas digital ada ketentuan wajib  menempatkan  sejumlah  emas  di  bursa  berjangka yang telah disetujui BAPPEBTI, salah satunya yaitu Bursa Komoditas Berjangka Indonesia/Indonesia Commodity Derivatives (ICDX) dan lembaga kliring atau penjaminan transaksi Indonesia Clearing House (ICH). 

 

Transaksi Emas Digital Paling Aman di Treasury 

Sobat Treasury tak perlu pusing mencari aplikasi dan platform investasi emas digital. Sebab, Treasury sudah memenuhi syarat regulasi di atas. Treasury adalah platform pertama investasi emas digital yang memperoleh izin resmi dari BAPPEPTI untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan emas digital. 

Treasury mendapat persetujuan resmi tepat pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.

Sistem elektronik Treasury juga telah terdaftar dalam Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Treasury juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Dalam menjamin keamanan, kepastian, serta penyelesaian segala transaksi Pengguna, Treasury juga memiliki sertifikat keanggotaan dari salah satu lembaga kliring di Indonesia yaitu Indonesia Clearing House (ICH) serta sertifikat keanggotaan bursa berjangka yaitu Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX). ICH dan ICDX merupakan lembaga kliring serta bursa berjangka yang diawasi oleh BAPPEBTI.

Treasury dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai pedagang fisik emas digital, bekerja sama dengan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebagai penyedia Emas yang memiliki sertifikasi ISO.

Fitur-fitur lainnya dari Treasury pun nggak kalah menarik. Kamu bisa menumbuhkan asetmu s.d 9% p.a di fitur Panen Emas atau bisa juga menjual sementara emasmu di Jamimas dengan biaya rendah. Beli perhiasan dan koin emas Koin Nusantara pun bisa kamu lakukan di sini!

Bagaimana? Menarik, kan? Yuk investasi emas di Treasury sekarang!