Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu



Halo Sobat Treasury, selain Investasi Emas jangan lupa Investasi Kesehatanmu juga ya! 

 

Selama periode 1-30 September 2022, setiap pembelian Emas di Treasury (minimal Rp 100,000), Sobat berkesempatan mendapatkan voucher gratis Telekonsultasi di AlteaCare hingga Rp 300,000 loh! Penasaran seperti apa promonya? Yuk, simak dulu syarat & ketentuan di bawah ini ya!

 

  1. Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu” adalah promo yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk mendapatkan Voucher Gratis Telekonsultasi di AlteaCare setiap pembelian Emas melalui menu Beli Emas pada Apps Treasury dengan minimal pembelian Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) 
  2. Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu hanya berlaku pada tanggal 1 hingga 30 September 2022 pada pukul 23.59 WIB (“Periode Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu”);
  3. Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu hanya dapat diikuti sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap Pengguna Treasury yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) di atas;
  4. Voucher yang akan diterima oleh Pengguna Treasury adalah voucher Gratis Telekonsultasi di AlteaCare hingga Rp 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dapat digunakan untuk layanan telekonsultasi dengan Dokter Umum dan Dokter Spesialis;
  5. Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu terbatas untuk 100 pengguna selama periode promo berlangsung;
  6. Voucher akan dikirimkan ke Pengguna terpilih maksimal 14 (empat belas) hari kerja;
  7. Harga pembelian Emas pada Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu ini merupakan harga di luar biaya pajak dan biaya transaksi lain (jika ada);
  8. Dengan mengikuti Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  9. Dengan mengikuti Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  10. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu Ini;
  11. Treasury berhak membatalkan pemberian diskon sebagaimana dimaksud pada Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 10;
  12. Selain dari Syarat dan Ketentuan Promo Investasi Emas dan Investasi Kesehatanmu ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  13. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  14. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  16. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.