Investasi Bodong Kian Marak, Waspadai 4 Ciri-Cirinya



Tidak sedikit orang bermimpi menjadi orang kaya—mungkin kita termasuk salah satunya. Agar menjadi kaya, banyak orang menggunakan investasi. Tapi, sayangnya, ada banyak orang menjadi korban investasi bodong.

Investasi bodong ini punya beragam bentuk, seperti investasi online yang menggunakan robot trading, dan arisan online. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang diderita oleh korban investasi bodong sebanyak Rp110 triliun pada 2022. Angkanya meningkat delapan kali daripada 2018 yang sebanyak Rp14 triliun. Wah, banyak banget, ya!

Di balik banyaknya jumlah kerugian, ada dua penyebab orang-orang terjerat investasi bodong, Sobat Treasury. Pertama, tingkat literasi keuangan yang rendah. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia itu ada di kisaran 50 persen, di bawah rata-rata dunia yang sebanyak 58 persen.

Lalu, yang kedua adalah sifat serakah dan keinginan jadi kaya. Mereka menjadi korban investasi abal-abal karena tergiur dengan keuntungan yang tinggi.

 

Ciri-ciri Investasi Bodong

Agar tidak menjadi korban, sebaiknya kita waspada dengan ciri-ciri investasi bodong, Sobat Treasury. Berikut ini adalah karakteristik investasi ilegal.

 

1. Tidak mengantongi izin dari otoritas terkait.

Namanya juga investasi bodong alias ilegal. Tentu saja dia tidak punya izin dari otoritas terkait, Sobat Treasury, seperti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Misalnya, kamu ingin berinvestasi emas digital. Sebelum memutuskan untuk investasi, ada baiknya kamu mengecek apakah tempat itu sudah mengantongi izin dari BAPEBBTI atau belum karena lembaga ini bertugas untuk mengawasi perdagangan berjangka, misalnya logam mulia.

Kalau ada yang menawari investasi, langkah pertama yang sebaiknya diajukan adalah: sudah terdaftar dan berizin dari OJK/BAPPEBTI atau belum? Kalau belum ada, lebih baik skip. Jika dia mengaku sudah, ada baiknya langsung cross check kedua lembaga ini. Kamu dapat mengeceknya berdasarkan nomor surat sertifikat di situs remsi kedua lembaga itu, Sobat!

Jika dia menyebut perizinan masih diproses, lebih baik tolak saja daripada nanti malah kamu yang akan rugi.

2. Keuntungan yang Tidak Masuk Akal dalam Waktu Cepat

Ciri selanjutnya adalah menawarkan keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang singkat. Misalnya, seseorang menawari kamu investasi dengan keuntungan 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun dan keuntungan ini akan didapatkan setelah setahun berinvestasi.

Jika kamu rutin menyetor uang Rp10 juta per bulan, total uang yang didapatkan setelah setahun bisa mencapai Rp132 juta. Jumlah yang sangat menggiurkan, bukan? Kalau mendapatkan penawaran itu, lebih baik run, bestie. Ingat, investasi ini memerlukan waktu yang lama untuk mendapatkan keuntungan.

3. Berani menjamin tidak ada risiko.

Ciri investasi bodong selanjutnya adalah tidak ada risiko. Padahal, namanya investasi, tentu punya risiko, entah itu gagal bayar atau harga jatuh. Sesuai dengan prinsip investasi, yaitu high risk, high return (semakin tinggi risikonya, return semakin besar). Kalau ada yang menawarkan investasi yang 100 aman, kamu patut curiga. Bisa-bisa investasi itu abal-abal!

4. Pakai Skema Ponzi

Skema ini marak digunakan oleh investasi bodong. Di skema ini, anggota akan mendapat keuntungan investasi palsu. Keuntungan ini berasal dari uang investor sebelumnya yang kena tipu. Lalu, orang itu akan mencari anggota lain untuk berinvestasi dan mendapatkan uangnya. Siklus ini akan berlangsung hingga uang hasil investasi bodong ini habis.

 

Lebih Baik Pilih yang Pasti-pasti

Daripada bingung, kamu bisa memilih aplikasi emas digital seperti Treasury untuk pilihan investasi. Treasury ini merupakan platform yang sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI). Izinnya tertulis di Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.

Treasury menggandeng PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebagai mitra penyedia emas dan menjamin kepemilikan logam mulia sesuai gramasi yang dimiliki. Ada cadangan emas di UBS yang akan dialokasikan untuk Treasury dan akan menjadi hak milik kamu setelah transaksi selesai dilakukan dan diverifikasi. 

Selain legal, ada lagi keuntungan-keuntungan yang ditawarkan Treasury. Harga emas yang ditawarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp5 ribu. Kamu juga bisa mencetak emas digital menjadi logam mulia batangan, lho! 

Tunggu apa lagi? Yuk investasi emas di Treasury sekarang agar bisa menikmati fitur-fitur menarik lainnya!