Berburu Harta Karun Emas Peninggalan Kerajaan di Nusantara



Indonesia memiliki banyak kerajaan kuno. Tak mengherankan ada banyak peninggalan kerajaan-kerajaan yang tersembunyi di dalam tanah, mulai dari candi, arca, sampai artefak. Penemuan-penemuan peninggalan bersejarah ini membuat siapa pun penasaran.

Menurut informasi dari berbagai sumber, ada banyak lokasi di Indonesia yang menyimpan harta karun. Sebut saja Gunung Merbabu, Gunung Payung, dan Gunung Ron yang diduga menyimpan peninggalan-peninggalan pada zaman Hindu kuno di Indonesia. Lalu, ada juga rumor yang menyebutkan Malang merupakan tempat harta karun peninggalan Kerajaan Singosari.

Apakah hanya itu? Tentu tidak, Sobat Treasury. Ada lagi kerajaan yang juga disebut-sebut memiliki harta karun, yaitu Majapahit. Kerajaan yang didirikan oleh Raden Wijaya ini diduga punya harta karun berupa koin emas dan perabotan dari logam kuning. Konon, hartanya juga terkubur di banyak tempat. Malah, beberapa waktu lalu, kita dihebohkan oleh penemuan uang koin emas kuno yang beratnya mencapai total 20 kilogram. Peninggalan ini diduga berasal dari Kerajaan Majapahit.

Artefak emas ini ditemukan di Desa Betek, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Kala itu, sang pemilik lahan ingin membangun rumah. Saat lahan digali, dia menemukan peninggalan-peninggalan bersejarah, seperti pecahan tembikar, senjata tajam, dan ratusan uang koin.

Uang koin ini diketahui berlubang di bagian tengah. Diketahui koin yang berlubang ini merupakan uang kepeng—mata uang dari China pada masa lampau. Koin berlubang ini menjadi alat transaksi perdagangan yang berlaku selama masa Dinasti Tang, Song, dan Ming. Daerah yang ada uang koin berlubang ini memiliki hubungan dagang dengan China.

Setelah diperiksa, peninggalan-peninggalan ini diduga berhubungan dengan Kerajaan Majapahit. Apalagi, lokasi penemuan hanya berjarak 5 kilometer dari Situs Trowulan—situs peninggalan Kerajaan Majapahit.

Selain Majapahit, Sriwijaya merupakan kerajaan terbesar di Nusantara. Kerajaan yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, merupakan kerajaan bahari yang berdiri pada abad ke-6 M sampai ke-10 M, berdasarkan catatan dari biksu asal China, I Tsing.

Kerajaan ini juga menyimpan banyak peninggalan bersejarah. Sebagian di antaranya terbuat dari emas. Harta karun yang diyakini ini berupa cincin, manik-manik, hingga lempengan emas. temuan-temuan itu punya sejarah yang tinggi karena bisa jadi ada sebelum Sriwijaya berdiri.

 

Diburu Masyarakat, Lalu Dijual

Tentu harta karun emas menjadi incaran masyarakat. Peninggalan Sriwijaya seperti cincin, manik-manik, dan lempengan emas diburu masyarakat dan dijual ke toko emas untuk mendapatkan uang.

Seorang pemburu harta karun, Ringgo, kepada BBC Indonesia, mengatakan warga menemukan emas dalam bentuk pasir dan butiran. Bahkan, manik-manik juga didapatkan. Selain emas, ada juga temuan-temuan berupa guci, keramik, dan kendi. Meskipun belum pernah mendapatkan emas, Ringgo meyakini temuan tersebut merupakan peninggalan Sriwijaya.

Selama berburu harta karun, dia melihat ada pembeli yang siap membeli temuan emas. Pembeli itu juga menyediakan timbangan emas di lokasi pencarian. Setiap emas yang ditemukan akan dihargai sebanyak Rp500 ribu.

Pernah suatu ketika dia dan temannya menemukan sebuah cincin emas berukir ikan. Namun, cincin itu dijual ke Palembang seharga Rp40 juta untuk dilebur lagi. Padahal, kata Ringgo, dia mengingatkan temannya untuk tidak dijual, tetapi diserahkan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya. Nanti temuan itu akan didata dan dibeli dengan harga yang lebih mahal.

Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Budi Wiyana, menyesalkan masyarakat yang menjual temuan bersejarah. Kalau artefak itu dijual, mata rantai ilmu pengetahuan tidak bisa nyambung alias putus karena bisa kehilangan data sejarah.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu Bangka-Belitung menambahkan ada anggaran sebanyak Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya yang ditemukan oleh masyarakat. Sekadar informasi, cagar budaya merupakan benda alam/buatan manusia, baik bergerak maupun tidak, berupa kesatuan dan kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Temuan benda bersejarah ini ada yang boleh dimiliki masyarakat dan ada yang harus diambil negara. Kalau temuannya berupa cagar budaya, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi penemunya.

 

Bisa Terancam Pidana Kalau Tidak Melapor

Menurut pasal 23 Undang-Undang Cagar Budaya, penemu benda yang diduga cagar budaya, baik benda, bangunan, struktur, maupun lokasi, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di kebudayaan atau polisi paling lama 30 hari sejak penemuan. Kalau tidak dilaporkan, temuan tersebut akan diambil alih pemerintah atau pemerintah daerah. Konsekuensi orang yang tidak melaporkan temuan, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Orang yang mencari peninggalan bersejarah di cagar budaya atau lokasi yang diduga cagar budaya, tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah, bisa dikenakan pidana penjara 3-10 tahun dengan denda sebanyak Rp150 juta-Rp1 miliar.

Ada juga sanksi bagi yang melebur cagar budaya, yaitu pidana 1-15 tahun penjara dan denda Rp500 juta-Rp1 miliar. Seram, ya, sanksinya, Sobat Treasury? 

Jika ingin punya koin emas atau perhiasan emas, kamu tak perlu ikut berburu harta karun. Ada cara yang aman untuk mendapatkannya. Aplikasi emas digital seperti Treasury, menyediakan koin emas, yaitu Koin Nusantara. Koin ini diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) untuk Treasury. Desainnya terinspirasi dari koin dinar dan budaya di Nusantara. Bahannya pun berasal dari emas 24 karat. Sementara itu, ada juga koleksi perhiasan Lumine yang siap mempercantik tampilanmu.

 

Banyak keuntungan yang kamu dapatkan investasi emas di Treasury.

Jaminan kepemilikan Logam Mulia di UBS (PT Untung Bersama Sejahtera), sesuai dengan gramasi emas yang kamu miliki di aplikasi Treasury. Kamu bisa mencetaknya menjadi Logam Mulia (emas fisik) mulai dari 0,1 gram, kapanpun dibutuhkan atau mencairkannya menjadi uang tunai hanya dalam 2x24 jam.

Lebih dari itu, kamu juga bisa mewariskan investasi emas, membuat rencana masa dengan fitur Rencana Emas, transfer emas, serta membeli berbagai koleksi perhiasan terbaru dari UBS Lifestyle. Makanya, download aplikasi Treasury sekarang!