🏆Ketawa Gemas, Dapat Emas dari Treasury?!😆



Tunjukkan ketawa tergemasmu & menangkan hadiah Voucher Emas Treasury Rp 100.000!

Caranya gampang, Sobat! Ikuti stitch challenge yang diposting di Tiktok @wearetreasury dan dapatkan hadiah @Rp 100.000 untuk masing-masing pemenangnya!

Sudah nggak sabar ingin menangkan hadiahnya? Simak dulu syarat & ketentuannya ya!



Syarat & Ketentuan Ketawa Gemas Dapat Emas

  1. Ketawa Gemas Dapat Emas” adalah program giveaway dengan melakukan stitch video pada akun resmi tiktok Treasury.
  2. Periode Ketawa Gemas Dapat Emas” akan berlangsung selama 30 (tiga puluh hari), dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 8 Juni 2023.
  3. Peserta wajib merekam dan stitch video akun resmi tiktok Treasury yang diposting pada tanggal 6 Mei 2023 & menggunakan #ketawagemasdapatemas pada caption & tag akun resmi Treasury;
  4. Peserta yang akan mengikuti Ketawa Gemas Dapat Emas wajib membuka akses akun media sosial untuk publik (tidak di-private);
  5. Jika peserta telah mengikuti dan menjalani seluruh ketentuan di atas, maka peserta tersebut terkualifikasi untuk mengikuti Ketawa Gemas Dapat Emas dan memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemenang dari Ketawa Gemas Dapat Emas;
  6. 5 Peserta yang beruntung akan mendapatkan hadiah masing-masing berupa Voucher Emas Treasury senilai Rp 100.000;
  7. Hasil unggahan Ketawa Gemas Dapat Emas yang diunggah oleh peserta Treasury di Tiktok video post untuk mengikuti Ketawa Gemas Dapat Emas akan menjadi hak milik Treasury;
  8. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  9. Peserta yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Ketawa Gemas Dapat Emas ini;
  10. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Ketawa Gemas Dapat Emas apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian peserta Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta peserta Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 9;
  11. Selain dari Syarat dan Ketentuan Ketawa Gemas Dapat Emas ini, peserta Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  12. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada peserta Treasury terlebih dahulu;
  13. peserta Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, peserta Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  14. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  15. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh peserta pada platform kami terjamin keamanannya.

Yuk, ikut challengenya sekarang!