😱Rp 1 Bisa Dapat Emas???Buktikan Sekarang!🤯



Siapa bilang Rp 1 nggak bisa beli apa-apa? Di Treasury bahkan bisa beli Emas! Ada diskon spesial pengguna baru, Rp 1 bisa dapat emas senilai Rp 10.000 di aplikasi Treasury! Masih nggak percaya? Buktikan sekarang dan bagikan penglaman pembelian perdanamu via IG Story + tag @wearetreasury. 5 orang pemenang beruntung masing-masing akan mendapatkan hadiah Voucher Emas Rp 500.000.

Share bukti pembelian sekarang!

Penasaran seperti apa mekanisme giveaway-nya? Simak syarat & ketentuannya berikut!

  1. Hari Pelanggan Emas (Harpelmas)” adalah program giveaway selama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diikuti oleh Pengguna Treasury yang menggunakan Aplikasi Treasury;
  2. Periode Hari Pelanggan Emas” akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, dimulai dari tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023;
  3. Pengguna Treasury memberikan testimonial dengan menyertakan bukti dalam bentuk screenshot atau video beli Emas Rp1 di Aplikasi Treasury dalam bentuk unggahan instagram story pada akun pribadi peserta dan wajib mention akun instagram @WeAreTreasury;
  4. Akun instagram peserta wajib dibuka untuk publik (tidak di-private) selama periode program berlangsung;
  5. Jika Pengguna Treasury telah mengikuti dan menjalani seluruh ketentuan di atas, maka Pengguna Treasury tersebut terkualifikasi untuk mengikuti Hari Pelanggan Emas dan memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemenang dari Hari Pelanggan Emas;
  6. Treasury akan memilih 5 (lima) Pengguna Treasury sebagai pemenang yang akan mendapatkan 1 (satu) Voucher Emas Treasury senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap pemenang tersebut selama Periode Hari Pelanggan Emas berlangsung;
  7. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 2 Oktober 2023 di instagram story Treasury dan diwajibkan mengisi formulir konfirmasi pemenang untuk keperluan distribusi hadiah; 
  8. Jika formulir konfirmasi pemenang tidak diisi dalam kurun waktu yang ditentukan, hadiah akan dihitung hangus;
  9. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  10. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Hari Pelanggan Emas ini;
  11. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Hari Pelanggan Emas apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 10;
  12. Selain dari Syarat dan Ketentuan Hari Pelanggan Emas ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  13. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  14. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  16. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  17. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  18. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Yuk, ikutan!