Iseng-Iseng Berhadiah, Cari Kata Dapat Emas!💪🏆



Hai, Sobat Treasury! Lagi ada giveaway seru dari @wearetreasury nih! Kali ini, kamu bisa dapetin kesempatan buat menangin 1 (satu) Voucher Emas senilai Rp 250.000,00 dengan mencari 8 penggalan kata dalam postingan @wearetreasury dan tulis jawabannya di kolom komentar. Tunggu, itu belum semua! Treasury bakal pilih 2 (dua) pemenang setiap harinya! Penasaran seperti apa mekanismenya? Simak detailnya di bawah ini ya, Sobat!

  1. Cari Kata” adalah program giveaway selama 25 (dua puluh lima) hari yang dapat diikuti oleh Pengguna Treasury yang menggunakan Aplikasi Treasury;
  2. Periode Cari Kata” akan berlangsung selama 25 (dua puluh lima) hari, dimulai dari tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan 07 April 2024;
  3. Caranya, pengguna Treasury wajib mencari 8 penggalan kata yang akan tersebar di konten sosial media (instagram) @wearetreasury dan aplikasi Treasury. Jika sudah menemukan jawaban, langsung jawab di kolom komentar postingan Program Cari Kata.
  4. Clue di mana penggalan kata selanjutnya akan secara rutin diberitahukan pada story instagram @wearetreasury
  5. Peserta juga wajib follow instagram Treasury dan like sebanyak - banyaknya postingan Treasury.
  6. Jika Pengguna Treasury telah mengikuti dan menjalani seluruh ketentuan di atas, maka Pengguna Treasury tersebut terkualifikasi untuk mengikuti Program Cari Kata dan memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemenang dari Program Cari Kata;
  7. Treasury akan memilih 2 (dua) Pengguna Treasury sebagai pemenang yang akan mendapatkan 1 (satu) Voucher Emas Treasury senilai Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap pemenang tersebut selama Periode Program Cari Kata berlangsung;
  8. Pemenang pertama dipilih berdasarkan yang berhasil menjawab di kolom komentar paling cepat dan tepat, serta pemenang kedua dengan jawaban yang tepat akan dipilih berdasarkan undian secara acak.
  9. Pemenang akan diumumkan paling lambat satu minggu setelah Program Cari Kata selesai di instagram story Treasury. 
  10. Keputusan pemilihan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  11. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti Program Cari Kata;
  12. Treasury berhak membatalkan pemberian hadiah sebagaimana dimaksud bagi pemenang Program Cari Kata apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11;
  13. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Cari Kata ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury dan/atau website Treasury;
  14. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  15. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  16. Segala bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  17. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  18. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  19. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.