Penonaktifan Fitur Aset Kripto di aplikasi Treasury



Hai Sobat Treasury,

Crypbro mau minta maaf ya ke semua pengguna Treasury, khususnya Kamu yang sudah mempercayai dan punya Aset Kripto di Treasury atas ketidaknyamanannya dalam mengakses fitur Crypto di Treasury, yang saat ini sedang dinonaktifkan.

Langkah ini, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Treasury kepada BAPPEBTI, yang merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi perdagangan Emas Fisik Digital di Indonesia melalui perka BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019, Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Namun Sobat Treasury tidak perlu khawatir, seluruh Aset Kripto yang Kamu miliki di Treasury tetap AMAN, karena seluruhnya transaksi Aset Kripto tercatat. Selanjutnya, Kamu akan dihubungi melalui email atau telepon, terkait langkah yang perlu Kamu lakukan.

Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan, Kamu bisa menghubungi layanan Customer Service yang siap melayani Kamu pada hari kerja, Senin-Jumaat Pukul 09:00 s/d 18:00 WIB, melalui Live Chat via aplikasi atau web Treasury atau telepon ke 021-29181117.

Terima kasih.