😇Berzakat Lebih Mudah di Treasury



Halo Sobat Emas! Selamat menuaikan ibadah puasa ya! Nah, berhubung di bulan Ramadan ini Goldy mau bahas soal topik zakat.

Berzakat adalah salah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Zakat, seperti makna katanya, “zaka” yang berarti suci dan berkah ini merupakan salah satu cara muslim untuk membersihkan atau menyucikan rezeki yang mereka dapatkan, karena di tiap rezeki itu ada hak orang lain yang harus diberikan.

Kewajiban ini tergambar dalam QS At-Taubah ayat 103, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Umat Islam mengenal yang namanya zakat fitrah, zakat yang memang hanya dikeluarkan di bulan penuh berkah ini. Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal. Zakat mal atau zakat harta ini terbagi jenisnya, mulai dari zakat hasil berniaga, hasil bertani, zakat emas dan masih banyak lagi.

Berikut Goldy coba ingatkan, jenis-jenis zakat yang wajib kamu keluarkan!

1. Zakat Fitrah

Zakat ini merupakan zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, sebelum Idul fitri. Sifatnya wajib bagi orang-orang yang mampu, yaitu orang yang mampu mencukupi kehidupannya, termasuk mereka yang memiliki cukup makanan untuknya dan keluarganya.

Besar zakat fitrah, tergantung dari kemampuan Muzzaki (pemberi zakat). Seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat ini ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lain dengan jumlah 2,5kg atau 3,5liter/orang. Nah, kualitas beras atau makanan yang dikeluarkan, harus setara dengan kualitas beras dan makanan yang dikonsumsi sehari-hari oleh Muzzaki. Misal, sehari-hari kamu memakan beras seharga Rp 16ribu/liter, maka kamu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 x Rp 16ribu.


2. Zakat Mal

Zakat Mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, surat dan aset berharga -termasuk Emas yang kita miliki dan bebas dari hutang, sumbernya halal dan kepemilikannya telah mencapai 1 tahun. Cara menghitungnya cukup mudah, 2,5% x jumlah harta kepemilikan. Misal, kamu memiliki simpenan Emas senilai Rp 8juta yang telah kamu simpan selama 1 tahun, maka kamu wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp 8juta.

Zakat Mal ini terdiri dari beragam zakat: zakat logam mulia, zakat uang/surat berharga, zakat perniagaan, zakat pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan, zakat pertambangan, zakat Berzakat dan tipe2 zakat - reminder Zakat ke user perindustrian, zakat pendapatan serta zakat barang hasil temuan.

Nah, zakat-zakat ini wajib banget kamu keluarkan, ada banyak kok tempat atau yayasan yang siap membantumu menyalurkan zakatmu. Termasuk Treasury. Iya, kamu nggak salah baca. Treasury bukan hanya jadi teman kamu untuk menuju #MasaKeemasan, tapi juga bisa jadi tempat untuk menitipkan zakatmu, karena Treasury sudah bekerja sama dengan LAZISNU dan siap menyalurkan zakat kamu pada mereka yang membutuhkan.

Caranya juga sangat mudah, kamu tinggal masuk ke aplikasi Treasury, lalu pilih fitur Zakat. Setelah itu, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan. Untuk zakat fitrah, kamu bisa membayar sebesar Rp 35ribu atau setara dengan 2,2kg beras. Nantinya, zakat kamu ini akan langsung diterima oleh LAZISNU secara real time.

Bayar zakat lebih mudah, harta pun langsung berasa lebih berkah.😌