Solidaritas Tanpa Batas & Dapatkan Extra Emas



Perayaan Hari Raya Idul Adha akan datang nih, Sobat Treasury! Banyak orang berbondong - bondong memotong hewan kurban untuk sebagai wujud syukur kepada Allah SWT. Tenang Sobat Treasury, nggak perlu bingung! Treasury berkerja-sama dengan NU-care menyediakan pilihan opsi pilihan hewan kurban loh! Kamu bisa temukan opsinya di dalam aplikasi Treasury, tepatnya di fitur Amal. Tapi nggak hanya itu Sobat, selain kamu melakukan ibadah kurban kamu juga bisa dapat extra Emas dari Treasury! 

Sebelumnya, simak dulu ya syarat & ketentuannya dibawah ini: 

Paket Qurban

Harga

Extra Emas (Gram)

Kambing Standard

Rp 2.205.000

0,03

Kambing Premium

Rp 2.730.000

1/7 Sapi Standard

Rp 2.520.000

0,04

1/7 Sapi Premium

Rp 3.045.000

Sapi Standard

Rp 17.640.000

0,30

Sapi Premium

Rp 21.525.000

  1. Periode Program: 9 - 20 Juli 2021
  2. Nilai pembelian paket Qurban baik menggunakan metode transfer maupun Gift Card sesuai dengan harga yang tertera di Apps Treasury, yaitu sebesar Rp2.205.000,00 (dua juta dua ratus lima ribu Rupiah),  Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), Rp2.730.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), Rp3.045.000,00 (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah), Rp17.640.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan Rp21.525.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari konversi gramasi Emas Pengguna ke Rupiah yang nilainya senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit), mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  3. Pembelian paket Qurban oleh Pengguna menggunakan Emas yang dibeli secara organic ataupun Emas yang diperoleh Pengguna secara non-organic yang terbatas pada voucher yang diberikan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya. Dengan catatan, pengguna sudah memiliki emas organik minimal sebesar 0,5 (nol koma lima) gram.
  4. Pembelian paket Qurban menggunakan fitur transfer hanya bisa dilakukan oleh Pengguna yang sudah melakukan verifikasi KTP, memiliki emas organik sebesar 0,5 (nol koma lima) gram.
  5. Treasury menerima pembelian paket Qurban oleh Pengguna melalui Apps Treasury dari tanggal 9 hingga 20 Juli 2021.
  6. Extra emas yang didapat oleh Pengguna akan dikirimkan dalam bentuk Voucher Emas Digital selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, yang akan dikirimkan ke alamat e-mail yang digunakan pada akun Treasury. 
  7. Extra emas yang didapat oleh Pengguna akan dikirimkan dalam bentuk Voucher Emas Digital selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, yang akan dikirimkan ke alamat e-mail yang digunakan pada akun Treasury. 
  8. Voucher Emas Digital yang dikirimkan ke email pengguna berlaku hingga 7 hari, sejak Voucher Emas Digital dikirimkan melalui e-mail. Voucher Emas Digital yang hangus tidak dapat diperoleh kembali, dengan alasan apapun.
  9. Selanjutnya pengguna bisa menukarkan voucher emas yang didapatkan pada fitur “Voucher” di Aplikasi Treasury. Hasil penukaran voucher emas, secara otomatis akan ditambahkan pada saldo “Emas Saya” pada Aplikasi Treasury milik pengguna.
  10. Pengguna akan menerima notifikasi apabila Extra Emas dari pembelian paket Qurban berhasil dikirim ke saldo Emas Pengguna.
  11. Apabila gramasi Emas Pengguna tidak mencukupi untuk melakukan Pembelian paket Qurban menggunakan metode transfer, maka Pengguna dapat melakukan Pembelian paket Qurban menggunakan metode Gift Card, di mana Pengguna  membeli Emas sesuai dengan paket Qurban yang dipilih.
  12. Seluruh Pembelian paket Qurban Pengguna Treasury melalui Apps Treasury akan diserahkan seluruhnya kepada NU CARE-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama dan merupakan Lembaga Amil Zakat berskala nasional yang memiliki wewenang melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di seluruh wilayah di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 255 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, tertanggal 26 Mei 2016.
  13. Pendistribusian paket Qurban kepada penerima akan dilakukan sepenuhnya oleh NU CARE-LAZISNU.
  14. Pembelian paket Qurban yang sudah dilakukan Pengguna tidak dapat ditarik kembali, baik dalam bentuk Emas ataupun Rupiah dengan alasan apapun.
  15. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  16. Pengguna yang telah dimasukkan dalam blacklist oleh Treasury tidak dapat menggunakan fitur Qurban dan/atau fitur lainnya yang terdapat dalam Apps Treasury.
  17. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  18. Syarat dan Ketentuan Qurban dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  19. Tata cara pembelian paket Qurban tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  20. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti dan dianggap telah paham dan sepakat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury.